Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Pembacaan Putusan 40 Perkara PHPU Kepala Daerah di MK

Polisi mengerahkan 2.912 personel gabungan mengamankan sidang pembacaan putusan 40 perkara PHPU kepala daerah tahun 2024

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in 2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Pembacaan Putusan 40 Perkara PHPU Kepala Daerah di MK
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Polisi mengerahkan 2.912 personel gabungan mengamankan sidang pembacaan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengerahkan 2.912 personel gabungan mengamankan sidang pembacaan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/2/2025).

Pengamanan dilakukan secara ketat di gedung MK hingga kawasan sekitar Monas (monumen nasional), Jakarta Pusat. 

“Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.

Baca juga: MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Pilkada 2024, 40 Perkara Termasuk Barito Utara dan Babel

Polisi juga bersinergi dengan seluruh pihak termasuk TNI dan stakeholder terkait.


Mantan Kapolsek Metro Gambir ini mengatakan, personel yang bertugas tidak diperkenankan membawa senjata api. 


Sedangkan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK situasional. 


Polisi mengimbau masyarakat agar sama-sama menjaga ketertiban. 

Rekomendasi Untuk Anda


Diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan 40 perkara sengketa Pilkada 2024 hari ini.

Perkara-perkara tersebut merupakan perkara yang dinyatakan lanjut oleh MK melalui sidang dismissal dan telah selesai dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas