Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jelang Ramadan 2025, LPH PTSI Gencarkan Edukasi Terkait Standar Halal

Lembaga Pemeriksa Halal Utama Surveyor Indonesia (LPH PTSI) gencarkan edukasi standar fatwa halal menjelang Ramadan 2025.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jelang Ramadan 2025, LPH PTSI Gencarkan Edukasi Terkait Standar Halal
Istimewa/Tribunnews.com
STANDAR HALAL - Talkshow EKRAF Connect dengan tema “EKRAF Level Up: Digital, Collaboration, and Expansion go to Export,” yang mengedepankan peran sertifikasi halal dalam mendukung industri kreatif, Selasa (25/2/2025). Sepanjang 2024, sebanyak 1.027 sertifikat halal telah terbit dari hasil pemeriksaan LPH PTSI kepada pelaku usaha di Indonesia, Thailand, Vietnam, Korea, Jepang, dan Malaysia. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pemeriksa Halal Utama Surveyor Indonesia (LPH PTSI) gencarkan edukasi standar fatwa halal menjelang Ramadan 2025, melalui keterlibatan dalam kegiatan diskusi terbuka bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur Komersial PTSI, Saifuddin Wijaya menekankan komitmen PTSI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal untuk terus menjaga standar fatwa halal, sekaligus hadir mendorong industri untuk dapat memenuhi standar sertifikasi halal.

“Kami tentu berkomitmen bersama-sama MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk terus menjaga standar halal, menguatkan kompetensi, dan pada akhirnya mampu memberikan dampak bagi penguatan ekonomi masyarakat melalui pemenuhan sertifikasi halal oleh para pelaku usaha dan industri,” Saifuddin dikutip, Kamis (27/2/2025).

Adapun edukasi dilakukan dengan Talkshow EKRAF Connect dengan tema “EKRAF Level Up: Digital, Collaboration, and Expansion go to Export,” yang mengedepankan peran sertifikasi halal dalam mendukung industri kreatif.

Sepanjang 2024, sebanyak 1.027 sertifikat halal telah terbit dari hasil pemeriksaan LPH PTSI kepada pelaku usaha di Indonesia, Thailand, Vietnam, Korea, Jepang, dan Malaysia.

Pemeriksaan pada negara-negara tersebut dilakukan pada produk-produk luar negeri yang akan diperjualbelikan di Indonesia maupun produk dalam negeri yang diproduksi di sana.

Rekomendasi Untuk Anda

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas