Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Oditur Militer Peluk Anak Bos Rental yang Menangis Saat Rekaman CCTV Penembakan Diputar

Oditur Militer meminta majelis hakim memutar rekaman CCTV terjadinya penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Oditur Militer Peluk Anak Bos Rental yang Menangis Saat Rekaman CCTV Penembakan Diputar
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENEMBAKAN BOS RENTAL- Oditur Militer memeluk kedua saksi anak bos rental Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin. Keduanya menangis ketika melihat rekaman CCTV diputar dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer atau penuntut umum dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa meminta majelis hakim memutar rekaman CCTV terjadinya penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak.

Permintaan itu dikabulkan oleh hakim ketua saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025).


Dalam tayangan CCTV terlihat secara runut baik dari luar mini market hingga di dalam saat bos rental Ilyas Abdurahman tersungkur tewas di lantai.

Baca juga: Nama Istri Perwira Polri Disebut di Sidang Pembunuhan Bos Rental, Anak Korban Minta Propam Bertindak


Rekaman CCTV itu membuat kedua anak korban yakni Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin tak kuasa menahan tangis.


Oditur Militer yang melihat kedua saksi itu menangis, lalu memeluknya.


Tidak ada percapakan saat penuntut umum memberikan pelukan hangat.


Tampak kedua anak korban tidak menyangka para pelaku tega menghabisi nyawa ayahnya.

Berita Rekomendasi


"Padahal ayah saya nggak ngapa-ngapain saat kejadian di rest area," kata Rizky Agam sambil menyeka air mata.


Setelah pemutaran video hakim ketua menutup sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: Diliputi Rasa Bersalah, Oknum TNI AL Menyesal Tembak Bos Rental Mobil: Kami Minta Maaf tapi Ditolak


Perkara penembakan bos rental akan berlanjut ke sidang tuntutan pada pekan depan.


Sebelumnya, terdapat tiga Anggota TNI AL yang jadi terdakwa dalam kasus itu yakni terdakwa satu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan. 


Mereka didakwa melakukan aksi penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 


Selain itu, Bambang dan Akbar didakwa pula melakukan pembunuhan berencana. 


Mereka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas