Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sertu Akbar Akui Serahkan Pistol ke Rekannya Terdakwa Bambang Sebelum Terjadi Penembakan Bos Rental

Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli mengakui telah menyerahkan senjata inventaris kepada terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Sertu Akbar Akui Serahkan Pistol ke Rekannya Terdakwa Bambang Sebelum Terjadi Penembakan Bos Rental
Tribunnews/Reynas Abdila
PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli mengakui telah menyerahkan senjata inventaris kepada terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dalam perkara penembakan bos rental mobil. Hal itu disampaikan dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli mengakui telah menyerahkan senjata inventaris kepada terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dalam perkara penembakan bos rental mobil.

Hal itu terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3/2025).


Mulanya oditur Militer bertanya mengapa terdakwa Sersan Satu Akbar Adli mau menyerahkan senjata api (pistol).

Baca juga: Oknum TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Menangis di Persidangan, Ingat Ayahnya Baru Meninggal


Sejatinya senjata api yang diberikan kepada anggota yang hanya memiliki surat izin senjata (SIS).


Artinya anggota yang dibekali SIS sudah berpengalaman dalam mengoperasikan senpi.


"Siap SIS ada pada saya, itu adalah perbuatan yang salah (memberikan senpi, red)," ucap Akbar.


Oditur berujar dari situlah awal dari terjadi nyawa orang yang hilang.

Berita Rekomendasi


"Seharusnya senjata api itu ada di mana?" tanya penuntut umum.


"Siap melekat dalam diri saya," ucap terdakwa.


"Mengapa masih diberikan," tanya oditur lagi.


"Siap saya spontanitas tanpa berpikir panjang," respons Akbar.


Oditur kembali menanyakan dari mana asal pabrikan senjata itu.


"Siap dari Slovenia," pungkasnya.

Baca juga: Terungkap, Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Beli Sigra Tanpa BPKB Rp 39 Juta


Berdasarkan informasi yang diperoleh surat izin senjata penugasan teregister dengan Nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas