Sertu Akbar Akui Serahkan Pistol ke Rekannya Terdakwa Bambang Sebelum Terjadi Penembakan Bos Rental
Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli mengakui telah menyerahkan senjata inventaris kepada terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli mengakui telah menyerahkan senjata inventaris kepada terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dalam perkara penembakan bos rental mobil.
Hal itu terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Mulanya oditur Militer bertanya mengapa terdakwa Sersan Satu Akbar Adli mau menyerahkan senjata api (pistol).
Baca juga: Oknum TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Menangis di Persidangan, Ingat Ayahnya Baru Meninggal
Sejatinya senjata api yang diberikan kepada anggota yang hanya memiliki surat izin senjata (SIS).
Artinya anggota yang dibekali SIS sudah berpengalaman dalam mengoperasikan senpi.
"Siap SIS ada pada saya, itu adalah perbuatan yang salah (memberikan senpi, red)," ucap Akbar.
Oditur berujar dari situlah awal dari terjadi nyawa orang yang hilang.
"Seharusnya senjata api itu ada di mana?" tanya penuntut umum.
"Siap melekat dalam diri saya," ucap terdakwa.
"Mengapa masih diberikan," tanya oditur lagi.
"Siap saya spontanitas tanpa berpikir panjang," respons Akbar.
Oditur kembali menanyakan dari mana asal pabrikan senjata itu.
"Siap dari Slovenia," pungkasnya.
Baca juga: Terungkap, Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Beli Sigra Tanpa BPKB Rp 39 Juta
Berdasarkan informasi yang diperoleh surat izin senjata penugasan teregister dengan Nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.