Ayah Bejat di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya Puluhan Kali, Pelaku Beralasan Karena Cerai
Pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - USJ (46), seorang ayah bejat di Kota Bekasi, Jawa Barat, mencabuli putri kandungnya RO (22) hingga puluhan kali.
USJ tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga 20 kali.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan aksi pencabulan itu kerap dilakukan USJ di tempat tinggal mereka, yakni di rumah kontrakan di Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Baca juga: 4 Korban Perbuatan Cabul Kapolres Ngada AKBP Fajar: 3 Anak, 1 Wanita Dewasa
“Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” kata Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medansatria, Jumat (14/3/2025).
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan seluruh aksi bejat USJ dilakukan ketika malam hari usai pulang kerja.
Lalu kondisi RO yang merupakan anak tunggal berada di rumah seorang diri.
“Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja. Pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai,” jelasnya.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota, USJ mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena sudah berpisah dengan istri.
Setelah melakukan pencabulan, USJ juga berpesan kepada RO agar tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.
“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” tuturnya.
Baca juga: Kasus Guru Ngaji Cabul Kembali Terjadi, Kali Ini Siswi SMP di Wonosobo Dicabuli Sampai Kejang-kejang
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan dikarenakan geram dengan perbuatan sang ayah, RO kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat.
Kemudian dari pihak RT setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.
Laporan tersebut juga tercantum sesuai LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.
“Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” pungkasnya.
Penulis: Rendy Rutama
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Biadab, Seorang Ayah Kandung di Bekasi Tega Cabuli Putrinya Hingga 20 Kali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.