Ini Alasan Satpam Hotel Fairmont Laporkan Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI ke Polisi
Pelapor mengatakan para peserta rapat yang juga merupakan para Anggota Komisi I DPR (korban) merasa dirugikan akibat adanya aksi demonstrasi itu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RYR, seorang petugas satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, melaporkan sejumlah masyarakat sipil yang melakukan aksi geruduk rapat Revisi UU TNI ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam mengatakan, alasan RYR melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian lantaran para peserta rapat yang juga merupakan para Anggota Komisi I DPR (korban) merasa dirugikan akibat adanya aksi demonstrasi itu.
"Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan," kata Ade Ary, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Dasco Ungkap Soal Timeline Pengesahan Revisi UU TNI
Ia menjelaskan, pelapor RYR selaku petugas satpam Hotel Fairmont menerangkan, bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada tiga orang yang mengaku dari koalisi masyarakat sipil, masuk ke Hotel Fairmont.
"Kemudian tiga orang tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi undang-undang TNI, agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menyebut, peristiwa ini masih terus didalami pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ade Ary mengonfirmasi laporan dari satpam Hotel Fairmont tersebut terdaftar dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKTPOLDA METRO JAYA.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Ramai Narasi Dwifungsi soal Revisi UU TNI, Dasco: DPR akan Menjaga Supremasi Sipil
Ade menambahkan bahwa terlapor disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.