Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sidang Putusan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

Ketua Majelis Hakim Arief Rahman memutuskan sidang putusan kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL digelar pekan depan. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
zoom-in Sidang Putusan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025
Tribunnews/Rahmat Nugraha
MINTA HUKUMAN ADIL- Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Ketiganya kompak minta hukuman seadil-adilnya.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Arief Rahman memutuskan sidang putusan kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL digelar pekan depan. 


Adapun hal diputuskan Arief pada sidang lanjutan agenda duplik  kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). 


"Baik Oditur sudah kita dengar bahwa dari penasihat hukum sudah diajukan secara lisan dupliknya," kata hakim Arief di persidangan. 

Baca juga: Detik-detik Oknum TNI AL Menangis Minta Dibebaskan dari Ancaman Pidana Pembunuhan Bos Rental Mobil


Ia melanjutkan semua agenda persidangan sudah dilaksanakan dari awal pembacaan surat dakwaan hingga duplik. 


Atas hal itu mengatur sidang putusan Selasa pekan depan. 


"Kini saatnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk menyusun putusan. Sidang putusan hari Selasa 25 Maret," jelasnya. 


Sementara itu pada sidang pledoi hari ini terdakwa mengakui kesalahannya dari tewasnya bos rental mobil, Ilyas Abdurahman. 

Berita Rekomendasi


"Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali kesalahan-kesalahan kami. Tapi kami mohon, izin," kata terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo di persidangan. 


Ia melanjutkan tragedi tewasnya Ilyas Abdurahman bukan disengaja. Atau dirinya memiliki niat. 


"Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami," kata Bambang. 


Ia menegaskan tak menghindari tanggung jawab dari kesalahan yang telah terjadi. 


"Kami hanya memohon. Keputusan Majelis Hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," tandasnya. 

Baca juga: Terdakwa Rafsin Hermawan Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman di Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil


Sementara itu pihak Oditur Militer atau penuntut umum menolak pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. 


"Dari uraian jawaban Oditur Militer menunjukkan dakwaan dan tuntutan telah dibuat secara komprehensif. Sehingga Oditur Militer memohon majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena berdasarkan hukum," kata Oditur Militer Gori Rambe di persidangan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas