Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Viral di Media Sosial Anggota PJR Diduga Pungli di Tol Dalam Kota Arah Cawang, Ini Faktanya

Oknum anggota Polisi Jalan Raya (PJR) diduga melakukan penguatan liar (pungli) dari pengendara mobil yang ditilang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Viral di Media Sosial Anggota PJR Diduga Pungli di Tol Dalam Kota Arah Cawang, Ini Faktanya
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DUGAAN PUNGUTAN LIAR - Oknum anggota Polisi Jalan Raya (PJR) diduga melakukan penguatan liar (pungli) dari pengendara mobil yang ditilang di Tol Dalam Kota arah Cawang, Jakarta Timur. Peristiwa itu viral di media sosial, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum anggota Polisi Jalan Raya (PJR) diduga melakukan penguatan liar (pungli) dari pengendara mobil yang ditilang.

Peristiwa itu viral di media sosial di mana dalam video tampak ada dua anggota polisi dan satu pengendara.

Terlihat lokasi kejadian berada di Tol Dalam Kota arah Cawang Jakarta Timur.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan  terkait adanya video viral yang diunggah di akun medsos tersebut.

"Dapat kami klarifikasi bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu, 15 Maret 2025 sekira pukul 11.30 di Tol Dalam Kota yaitu petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya," ucapnya kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Saat itu anggota PJR tengah melaksanakan patroli rutin sedang memberhentikan kendaraan baleno dengan pelanggaran tnkb yang sudah habis masa berlaku.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pelanggar dan benar bahwa surat-surat kendaraan sudah tidak berlaku.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya petugas memberikan peringatan dan teguran kepada pelanggar untuk segera memperpanjang dan mengganti TNKB-nya.

Namun saat itu pelanggar bermaksud memberikan sesuatu kepada petugas namun oleh petugas pemberian tersebut tidak diterima (ditolak).

"Kami sudah memanggil petugas Bripka R dan Briptu E maupun melakukan klarifikasi kepada pelanggaran saudara IC bahwa memang betul tidak ada penyalahgunaan berupa permintaan uang dari petugas atau hal lainnya yang dilakukan oleh anggota," tutur Argo.

Menurutnya, petugas sudah melaksanakan tugasnya secara prosedural.

"Kemudian kami juga melakukan konfirmasi kepada penggugah video inisla AH , dimana motif yang dilakukan semata-mata hanya mencoba kamera HP dan selanjutnya meminta maaf apabila video nya viral serta menjadi polemik," pungkasnya.

Klarifikasi Terduga Pelanggar

Dari video yang diterima Tribunnews.com, terduga pelanggar inisial IC menjelaskan video tersebut terjadi pada 15 Maret 2025.

"Di mana terlihat mobil saya diberhentikan patwal PJR, pada saat itu memang saya diberhentikan karena kesalahan saya sendiri," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas