Wali Kota Bekasi Ancam Pidanakan Ormas yang Minta THR
Wali Kota menjelaskan akan melaporkan ke pihak kepolisian jika terdapat ormas yang masih nekat meminta THR, terlebih dinilainya terdapat unsur pidana.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil, Abdul Harris Bobihoe mengingatkan agar ormas tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) saat momen lebaran 2025.
Menurut Tri, larangan itu juga berdasarkan pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang serupa sebelumnya disampaikan.
"Kan sudah jelas pak gubernur melarang, terus kemarin pagi hari saya dan pak wakil keluarkan suratnya larangan untuk ormas meminta THR yang implikasinya tentu menjadi beban," kata Tri, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Aturan Baru Dedi Mulyadi: Tidak Ada Lagi Permintaan THR di Jawa Barat
Bahkan Tri menjelaskan akan melaporkan ke pihak kepolisian jika terdapat ormas yang masih nekat meminta THR, terlebih dinilainya terdapat unsur pidana.
"Saya kira kembali lagi kalau itu ada unsur pidana kami laporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat blak-blakan menceritakan adanya sejumlah pihak yang kerap meminta THR kepada Kepala Daerah serta jajaran menjelang lebaran.
Sehingga momen menjelang lebaran, Kepala Daerah dan jajaran justru kerap dibuat pusing terkait permintaan tersebut.
“Kami jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini Kepala Dinas (Kadis) pusing, Wali Kota juga pusing sama, karena orang datang ke kantor semuanya minta THR sedangkan Kadis cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya, kalau itu dibagiin, keluarganya tidak ada,” kata Dedi saat ditemui di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).
Berdasarkan hal itu, orang nomor satu di Jawa Barat tersebut mengimbau para pihak yang berniat meminta THR menjelang lebaran kepada Kepala Daerah dan jajaran untuk tidak melakukannya.
Hal itu dinilai Dedi juga bagian dari mendukung pemerintah yang bersih dari korupsi.
Baca juga: THR Tahun 2025 untuk Pensiunan Diberikan Bersamaan dengan ASN, PPPK, TNI dan Polri
“Kalau ingin dukung anti-korupsi, pemerintahan yang bersih ya tidak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran,” jelasnya.
Dedi menuturkan tidak hanya di ruang lingkup Kepala Daerah dan jajaran, permintaan THR ke sejumlah pihak seperti perkantoran atau lembaga usaha juga diimbau untuk tidak boleh dilakukan.
“Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor,” tuturnya.
Penulis: Rendy Rutama
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tri Adhianto Gertak Ormas di Kota Bekasi, yang Minta THR pada Pengusaha akan Dipidanakan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.