Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bocah di Cilincing Jadi Korban Penjambretan Saat Asyik Main Handphone di Pekarangan Rumah

Dia pun berharap Bhabinkamtibmas di setiap wilayah bisa terus mengedukasi masyarakat supaya kejadian serupa tidak terulang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: willy Widianto
zoom-in Bocah di Cilincing Jadi Korban Penjambretan Saat Asyik Main Handphone di Pekarangan Rumah
IST
BOCAH DIJAMBRET - Ilustrasi penjambretan. Bocah berusia 8 tahun menjadi korban penjambretan ponsel saat bermain di pekarangan rumahnya, di Gang Salon, Cilincing, Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika kejadian itu terjadi, sekira pukul 10.30 WIB pada Senin(17/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocah berusia 8 tahun menjadi korban penjambretan ponsel saat bermain di pekarangan rumahnya, di Gang Salon, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Akibat Penjambretan di Bulukumba, Terjatuh dan Kepala Terbentur Aspal

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika kejadian itu terjadi, sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin(17/3/2025).

"Seorang anak usia 8 tahun, sedang bermain handphone di pekarangan rumahnya di dalam pekarangan rumahnya. Kejadiannya jam 10.30 WIB di daerah Tipar Cakung, Gang salon Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara," kata Ade Ary, kepada awak media, Rabu (19/8/2025).

Ade Ary mengatakan jika korban dijambret oleh dua pelaku yang memiliki peran masing-masing.

Dua pelaku yang kini sudah diamankan adalah ER (25) dan MD (27). ER berperan untuk mengendarai motor, sementara MD adalah eksekutor.

Pada saat kejadian, orang tua dari korban yang sedang tidur pun terkejut mendengar teriakan sang anak.

"Saat pelapor atau orang tuanya korbannya sedang tidur mendengar jeritan anaknya dan melihat ada orang yang merampas handphone, orang tua korban atau pelapor sempat berupaya mengejar namun tidak berhasil dan langsung melaporkan ke Polsek Cilincing," ujar Ade Ary.

Baca juga: Resmob Polda Metro Tangkap Pelaku Penjambretan yang Tewaskan Wanita di Ciputat Tangerang Selatan

Berita Rekomendasi

Kepolisian pun langsung bertindak dan sukses menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda.

"Tidak terlalu lama ini bahkan kurang dari 1x24 jam kejadian hari Senin tanggal 17 Maret 2025 jam 10.30, para pelaku ditangkap selasa dini hari kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan, di yang pertama di Koja yang kedua di daerah Kelapa Gading," kata Ade Ary.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ade Ary pun mengatakan jika kejadian ini seakan menjadi fenomena, mengingat beberapa waktu lalu ada kejadian serupa di lingkup Polda Metro Jaya.

Dia pun berharap Bhabinkamtibmas di setiap wilayah bisa terus mengedukasi masyarakat supaya kejadian serupa tidak terulang.

"Kemudian ini juga menjadi fenomena minggu lalu ya kami rilis kejadian anak yang membawa handphone di sekitar rumah namun di jalan umum dan dirampas," kata Ade Ary.

Baca juga: VIRAL Turis Dipungut Rp200 Ribu Saat Lapor Polisi di Kuta Bali, Awalnya Jadi Korban Penjambretan

"Ini juga menjadi perhatian kami bersama rekan kami Bapak Kamtibmas di lapangan terus memberikan imbauan dan edukasi dan kami mohon juga kepada masyarakat agar tidak memberikan barang-barang berharga kepada anak-anaknya untuk dibawa ke tempat umum," ​ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas