Duduk Perkara Ayah dan Anak Keroyok Pengemudi Mobil di Cengkareng, Berujung Restorative Justice
Aksi pengeroyokan ini sempat menjadi perhatian pengguna jalan lainnya, namun tidak ada yang langsung melerai kejadian tersebut
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden pengeroyokan yang melibatkan pengemudi mobil Toyota Agya berinisial BA terjadi di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (14/3/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula dari ketegangan di jalan raya antara BA dan pengendara motor berinisial HS.
Pada saat itu, kondisi jalan sedang padat dan mobil yang dikemudikan BA berhenti secara mendadak di depan motor HS.
Merasa kesal, HS langsung memukul kaca belakang mobil korban.
Situasi semakin memanas ketika BA turun dari mobil dan memukul HS hingga mengenai bibir dan helmnya.
Baca juga: Mahasiswa UKI Tewas Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi: Masih Dilakukan Pendalaman
Tidak terima dengan tindakan tersebut, HS menelepon anaknya yang berinisial ZM dan meminta datang ke lokasi kejadian.
HS mengklaim bahwa dirinya telah dipukul oleh seseorang, yang kemudian memicu reaksi emosional dari ZM.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ZM langsung merusak kendaraan BA.
Ia menendang kaca spion mobil korban hingga patah dan memukul bodi mobil menggunakan helm.
Aksi pengeroyokan ini sempat menjadi perhatian pengguna jalan lainnya, namun tidak ada yang langsung melerai kejadian tersebut.
Tiga hari setelah insiden itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap HS dan ZM atas dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan.
Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua belah pihak untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa BA dan HS telah saling melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng.
Menyadari bahwa insiden ini bermula dari kesalahpahaman dan emosi sesaat, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara restorative justice.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan dengan menitikberatkan pada kesepakatan antara korban dan pelaku.
Dengan pendekatan ini, kedua belah pihak tidak melanjutkan proses hukum dan memilih untuk berdamai.
Kesepakatan damai ini disaksikan oleh pihak kepolisian guna memastikan tidak ada lagi perselisihan lanjutan di antara mereka. (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah dan Anak Keroyok Pengemudi Mobil di Cengkareng Usai Cekcok di Jalan, Begini Endingnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.