Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Naik Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara

Penyidik telah memiliki cukup bukti terhadap distributor CV Rabani Bersaudara yang beroperasi di wilayah Cipondoh Tangerang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Naik Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara
Tribunnews/Reynas Abdila
KASUS MINYAKITA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan kasus MinyaKita tak sesuai takaran naik ke tahap penyidikan, Kamis (20/3/2025). Penyidik telah memiliki cukup bukti terhadap distributor CV Rabani Bersaudara yang beroperasi di wilayah Cipondoh Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan kasus MinyaKita tak sesuai takaran naik ke tahap penyidikan.


Ade Safri menyebut penyidik telah memiliki cukup bukti terhadap distributor CV Rabani Bersaudara yang beroperasi di wilayah Cipondoh Tangerang, Banten.


Setelah uji takar terhadap 12 buah MinyaKita berisi +- 800 ml didapati hasil tidak sesuai dengan isi kemasan.

Baca juga: Gerebek Pabrik Produsen MinyaKita di Jakbar, Polisi Sita 1.600 Karton yang Tak Sesuai Takaran


"Terkait temuan yang didapatkan telah dibuatkan laporan polisi model A pada tanggal 18 Maret 2025 dan status penanganan perkaranya sudah di tahap penyidikan," ucapnya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).


Ade Safri menyebut akan segera melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.


Pihak kepolisian menyampaikan sejumlah saksi juga sudah diperiksa terkait penanganan perkara a quo. 


Namun Dirreskrimsus belum dapat membeberkan identitas saksi-saksi tersebut.

Berita Rekomendasi


"Penetapan tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat," imbuhnya.


Tersangka bakal dijerat UU perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1995, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar .

Baca juga: Ekonomi Indonesia Lesu, Pemerintah Diminta Lanjutkan Program DMO MinyaKita


Kemudian UU nomor 2 tahun 81 tentang metrologi ilegal yaitu pasal 32 juncto pasal 30 dan atau pasal 31.


Sebelumnya, pengungkapan kasus MinyaKita tidak sesuai takar berawal dari sidak oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya.


Hasil sidak tersebut pihaknya menemukan ketidaksesuaian isi volume MinyaKita dari yang tertera di label.


Hal itu diketahui usai dilakukan uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek MinyaKita bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta.


Tiga dari empat distributor yang memproduksi MinyaKita terindikasi nakal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas