Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Penggelapan Dana BOS di Bekasi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah SDIT Atssurayya jadi tersangka penggelapan dana bantuan operasional sekolah Rp651 juta

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Kasus Penggelapan Dana BOS di Bekasi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Tribunnews/Reynas Abdila
TERSANGKA DANA BOS - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan dua orang ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Bekasi, Kamis (20/3/2025). Kedua tersangka ialah kepala sekolah dan bendahara. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang mencapai Rp651 juta.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menuturkan dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka yakni Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah).

Mustofa berujar bahwa kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan.

Baca juga: Kronologis Satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang Ditusuk Anggota LSM : Awalnya Tanya Dana BOS

Hasilnya ditemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022. 

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022," kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

"Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

Berita Rekomendasi

Diketahui tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS. 

Sementara itu, Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.

Baca juga: Kritisi Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tak Sejalan dengan Instruksi Presiden

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas