Vonis 3 Bulan Penjara untuk Pendiri Animal Hope Shelter Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding
Kuasa hukum Kristian Adi Wibowo meminta waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang resmi mengajukan banding terhadap vonis hukuman tiga bulan penjara yang dijatuhkan kepada Kristian Adi Wibowo, pendiri Animal Hope Shelter.
Keputusan ini diumumkan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (19/3). JPU menilai vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutan awal mereka, yaitu hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Adek Nurhadi menyatakan bahwa Kristian Adi Wibowo, yang juga dikenal dengan nama Kristian Joshua Pale, terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Pasal ini mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan penjara kepada Kristian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan," ucap hakim Adek Nurhadi sambil mengetuk palu.
Baca juga: PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter, Aktivis Pecinta Hewan Kecewa
Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
JPU, yang diwakili oleh Fiddin Baihaki, memutuskan untuk mengajukan banding karena menganggap vonis tiga bulan terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan awal.
Kuasa hukum Kristian Adi Wibowo meminta waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Mereka belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Namun, pihak terdakwa tampak mempertimbangkan opsi untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut guna membela klien mereka.
Kekecewaan Pelapor
Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini, Roger Paulus Silalahi, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.
Menurutnya, vonis tiga bulan penjara tidak sebanding dengan tuntutan JPU yang mencapai 2,5 tahun penjara.
Roger juga menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.