Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pelaku Peragakan 76 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakarta Barat

Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Jalan Angke Barat, Tambora

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pelaku Peragakan 76 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakarta Barat
Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat
PEMBUNUH IBU ANAK - Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).  Pelaku Peragakan 76 Adegan dalam reka ulang tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).

Jasad ibu dan anak itu ditemukan tragis di dalam tandon atau penampungan air di dalam rumah.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb memperagakan 76 adegan yang mengungkap secara detail bagaimana dia melakukan perbuatan kejam itu.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan jika rekonstruksi itu bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

"Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara empat adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti," ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka menunjukkan sejak dia mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban.

Dalam adegan ke-26 pelaku memukul korban korban Tjiong Sioe alias Enci dengan menggunakan besi hingga tewas.

Berita Rekomendasi

Kemudian dalam adegan ke-53 dan ke-59 pelaku memasukan mayat korban Tjiong Sioe dan mayat Eka Serla Wati kedalam tandon air dalam rumah.

Adegan demi adegan terlewati, pelaku pun membuang barang bukti ke Kali Jodoh, dalam adegan ke-73 dan 74.

Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap pembunuh ibu dan anak yang jasadnya dimasukan ke dalam Toren rumahnya.

Ibu dan anak itu berinisial T S L dan E S warga Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Pembunuh Keji Ibu dan Anak dalam Toren Air di Tambora Jakbar Terancam Hukuman Mati

Pelaku berinisial FI ditangkap di kampung halamannya daerah Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.

Buntut perbuatan keji itu, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas