Pelaku Peragakan 76 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Jalan Angke Barat, Tambora
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).
Jasad ibu dan anak itu ditemukan tragis di dalam tandon atau penampungan air di dalam rumah.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb memperagakan 76 adegan yang mengungkap secara detail bagaimana dia melakukan perbuatan kejam itu.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan jika rekonstruksi itu bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.
"Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara empat adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti," ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka menunjukkan sejak dia mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban.
Dalam adegan ke-26 pelaku memukul korban korban Tjiong Sioe alias Enci dengan menggunakan besi hingga tewas.
Kemudian dalam adegan ke-53 dan ke-59 pelaku memasukan mayat korban Tjiong Sioe dan mayat Eka Serla Wati kedalam tandon air dalam rumah.
Adegan demi adegan terlewati, pelaku pun membuang barang bukti ke Kali Jodoh, dalam adegan ke-73 dan 74.
Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap pembunuh ibu dan anak yang jasadnya dimasukan ke dalam Toren rumahnya.
Ibu dan anak itu berinisial T S L dan E S warga Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga: Pembunuh Keji Ibu dan Anak dalam Toren Air di Tambora Jakbar Terancam Hukuman Mati
Pelaku berinisial FI ditangkap di kampung halamannya daerah Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.
Buntut perbuatan keji itu, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.