Kasus Kematian Mahasiswa UKI Masih Misteri, Keluarga Minta Tidak Ada Rekayasa: Ini Soal Nyawa Orang
Tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22), masih menyimpan misteri.
Penulis: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22), masih menyimpan misteri.
Kasus kematian Korban yang diduga meninggal dunia akibat dikeroyok usai pesta minuman keras (miras), sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan. Sebanyak 39 saksi pun sudah dimintai keterangannya.
Sepupu Kenzha, Monica berharap kasus diusut tuntas agar keluarga mendapat kepastian hukum atas penyebab tewasnya Kenzha di dalam area kampus pada Selasa (4/3/2025) lalu.
"Pokoknya berharap itu tuntas, diusut tuntas. Jadi ya berharap hasilnya enggak direkayasa, karena ini nyawa orang ya," kata Monica saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Bukan tanpa sebab kasus kematian Kenzha menimbulkan tanda tanya, karena secara kasat mata terdapat luka di bagian belakang kepala, dan tulang rusuk yang patah.
Namun hingga kini pihak keluarga belum mendapat penjelasan resmi dari Polres Metro Jakarta Timur terkait penyebab kematian, serta kepastian ada atau tidaknya unsur pidana.
"Hasilnya (penyelidikan Polres Jakarta Timur) ini memang masih menunggu. Keluarga sudah sedih, meninggalnya sia-sia. (Kenzha) Anak kedua dari bersaudara, anak bungsu," ujar Monica.
Polisi tunggu hasil autopsi
Sementara Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati untuk memastikan penyebab kematian mahasiswa Fisipol UKI tersebut.
Selain autopsi pemeriksaan tambahan melalui uji laboratorium forensik, di antaranya toksikologi, histopatologi juga dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Kenzha
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan setelah menerima hasil autopsi barulah dapat memastikan penyebab kematian dan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Kalau sudah ada hasil autopsi kita akan melakukan pra rekonstruksi, setelahnya kita akan mengambil keterangan ahli pidana. Selanjutnya kita melakukan gelar perkara," tutur Nicolas.
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan kasus masih di tahap penyelidikan, atau belum dinaikkan ke tingkat penyidikan karena baru terdapat satu alat bukti yakni keterangan saksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.