Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Awal Mula Kasus Arisan Bodong, Selebgram RAW Dilaporkan ke Polisi dengan Kerugian Rp 1,8 Miliar

Selebgram berinisial RAW dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan bodong.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Awal Mula Kasus Arisan Bodong, Selebgram RAW Dilaporkan ke Polisi dengan Kerugian Rp 1,8 Miliar
Kolase Tribun Jabar
GARIS POLISI - Selebgram berinisial RAW dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan bodong. Kasus ini melibatkan tujuh orang korban, termasuk seorang wanita bernama Lisa Amelia (24) yang menjadi pelapor dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram berinisial RAW dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan bodong.

Kasus ini melibatkan tujuh orang korban, termasuk seorang wanita bernama Lisa Amelia (24) yang menjadi pelapor dalam kasus ini.

Laporan polisi yang diajukan Lisa tercatat dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 24 Maret 2025.

Baca juga: Sudah Dikenalkan ke Fuji, Nenek Verrell Bramasta Ungkap Sosok sang Selebgram di Matanya: Lucu

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada sekitar Oktober 2024.

Pada awalnya, korban-korban bersama terlapor menjalani kegiatan arisan, yang mana setiap peserta memberikan setoran uang dengan jumlah yang bervariasi.

Arisan tersebut berjalan lancar hingga Oktober 2024, namun sejak bulan tersebut RAW tidak lagi memberikan hasil arisan kepada para korban.

“Peristiwanya terjadi sekitar bulan Oktober 2024,” ujar Kombes Ade Ary dalam keterangan tertulis pada Kamis (27/3/2025).

Berita Rekomendasi

Setelah Oktober 2024, RAW tidak lagi menindaklanjuti hasil arisan kepada para korban.

Hingga kini, terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban

Berdasarkan laporan yang disampaikan, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp 1.834.150.000. 

Dalam laporan tersebut, korban melampirkan bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer sebagai dasar dugaan penipuan ini.

Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian, dan selebgram RAW dipolisikan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Selebgram RAW Dipolisikan Soal Kasus Dugaan Arisan Bodong, Korban Rugi Rp 1,8 Miliar

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas