Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri LH Bakal Ajukan Gugatan Perdata Hingga Pidana yang Perparah Banjir Jabodetabek

Penegakan hukum ini menjadi bagian dari langkah evaluatif pemerintah terhadap penyebab banjir yang terjadi awal tahun ini

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menteri LH Bakal Ajukan Gugatan Perdata Hingga Pidana yang Perparah Banjir Jabodetabek
Istimewa
BANJIR JABODETABEK - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, menyatakan pemerintah siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memperparah bencana banjir di wilayah Jabodetabek 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, menyatakan pemerintah siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memperparah bencana banjir di wilayah Jabodetabek.

Khususnya kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi.

Hal itu disampaikan Hanif dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Ia menyebut langkah hukum itu mencakup tiga pendekatan sekaligus.

“Melalui alur penegakan hukum ini, kami juga telah memberikan paksaan ke pemerintah. Kita melakukan multidors, melakukan pendekatan berbagai mekanisme hukum.

Di antaranya paksaan pemerintah, pengenaan pidana, dan gugatan perdata. Tiga mekanisme ini kita tempuh semuanya,” ujar Hanif di hadapan anggota DPR.

Baca juga: Generasi Muda Didorong Lakukan Inovasi Sosial dan Lingkungan Hidup

Penegakan hukum ini menjadi bagian dari langkah evaluatif pemerintah terhadap penyebab banjir yang terjadi awal tahun ini. 

Kementerian LH, kata Hanif, telah mengidentifikasi sejumlah bangunan dan aktivitas usaha di wilayah hulu sungai yang berkontribusi memperburuk daya tampung dan aliran air.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain jalur hukum, Hanif menyebut pemerintah telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat dan para bupati agar meninjau ulang izin lingkungan yang telah diberikan kepada unit usaha tertentu.

“Kami meminta agar revisi RTRW Jawa Barat yang dilakukan perubahannya dari tahun 2010 ke 2022, yang menghilangkan hampir 1,4 juta hektare kawasan lindung, agar direview kembali. Karena potensi bencananya cukup besar, terutama di daerah hulu DAS,” pungkasnya.
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas