Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Modus Pinjam Motor untuk Jemput Istri, Pria di Kemayoran Gadaikan Kendaraan Teman Sendiri

Pelaku kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak menjemput istrinya yang mengalami mogok di daerah Kelapa Gading

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Modus Pinjam Motor untuk Jemput Istri, Pria di Kemayoran Gadaikan Kendaraan Teman Sendiri
IST
ILUSTRASI BORGOL - - Pria berinisial DAB (34), warga Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran. Dia ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri, dengan modus meminjam motor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial DAB (34), warga Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran.

Dia ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri, dengan modus meminjam motor.

Bukannya dikembalikan, motor pinjaman milik pria berinisial K (64), tersebut justru digadaikan oleh pelaku.

Korban mengaku kenal dengan pelaku karena sering datang ke bengkel miliknya di kawasan Serdang.

Pelaku kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak menjemput istrinya yang mengalami mogok di daerah Kelapa Gading.

Tanpa curiga, korban pun menyerahkan motor Honda Scoopy lengkap dengan STNK dan kunci.

Namun sampai beberapa hari kemudian, motor tersebut tak kunjung kembali. Barulah pada Jumat (9/5/2025), warga melaporkan bahwa DAB diamankan di kantor RW 03 Kebon Kosong.

Baca juga: Janda Penjual Pentol di Magetan Jadi Korban Penggelapan Motor, Pelaku Pelanggan Setia

Rekomendasi Untuk Anda

Saat diinterogasi, pelaku mengaku motor tersebut telah digadaikan kepada seorang perempuan di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran.

"Setelah dicek, benar motor korban digadaikan. Bahkan kami temukan satu motor lain milik warga berinisial RF (20) yang juga digadaikan oleh pelaku ke orang yang sama," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, dalam keterangannya, Jum'at (16/5/2025).

Agung mengatakan pelaku ditahan di Polsek Kemayoran dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang mengalami modus serupa.
 
Dua unit sepeda motor telah diamankan sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, turut angkat bicara dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penggelapan yang sering kali dilakukan oleh orang yang dikenal dekat.

"Ini bukan sekadar soal pinjam-meminjam. Begitu barang tidak dikembalikan dan dialihkan kepemilikannya tanpa izin, itu sudah masuk ranah pidana. Kami akan bertindak tegas," ujarnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas