Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama HUT ke-80 RI, sistem ganjil genap Jakarta ditiadakan.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Sistem ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor, guna mengurangi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta.
Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan angka terakhir genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
Sistem ganjil genap di Jakarta sendiri berlaku di 25 ruas jalan utama pada hari Senin hingga Jumat.
Namun, dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, sistem ganjil genap ditiadakan.
Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta.
“Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulisnya.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Hari: Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional).
Waktu:
- Sesi Pagi: Pukul 06.00-10.00 WIB
- Sesi Sore/Malam: Pukul 16.00-21.00 WIB
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan Bertepatan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1447 H
Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta
Baca tanpa iklan