Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Polisi Tangkap 2 Pria Pembuat Situs Judi Online di Jakbar, Pelaku Bermodal Belajar Coding Otodidak

Dua pria lulusan SMA dan SMK ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena mengoperasikan enam situs judi online. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Tangkap 2 Pria Pembuat Situs Judi Online di Jakbar, Pelaku Bermodal Belajar Coding Otodidak
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
SITUS JUDI ONLINE - Dua pria lulusan SMA dan SMK ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena mengoperasikan enam situs judi online.  
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua pria lulusan SMA dan SMK ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena mengoperasikan enam situs judi online

Polisi menyebut, keduanya membuat website itu bukan lewat pendidikan formal, melainkan hasil belajar coding secara otodidak.

Belajar coding adalah proses mempelajari cara menulis dan memahami bahasa pemrograman komputer, seperti HTML, CSS, JavaScript, Python, PHP, dan lainnya.

Dengan kemampuan coding, seseorang bisa membuat berbagai jenis aplikasi dan situs web—termasuk situs e-commerce, blog, sistem informasi, dan ya, secara teknis juga situs judi online.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya mengungkapkan, dua tersangka itu adalah Nichola (27) dan Ripal (25).

“Untuk pelaku, sudah kami telusuri latar belakang pendidikannya. Untuk Ripal, lulusan SMK. Untuk Nicola, lulusan SMA,” kata Twedi dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Meski tidak pernah sekolah teknologi informasi (IT), keduanya bisa membuat sekaligus mengoperasikan website judi online. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak. Otodidak, mempelajari coding-coding itu sendiri,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menjelaskan, Nicolas berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali server, sementara Ripal bertindak sebagai operator dan admin.

"Yang memiliki terkait website adalah Saudara Nicola dan adminnya adalah Saudara Ripal. Mereka tidak bermain, tapi membuat usaha terkait dengan website judi online,” terang Arfan.

Polisi menyebut, selama tiga bulan beroperasi, enam situs judi online yang mereka jalankan antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77, dengan omzet mencapai sekira Rp100 juta.

Setiap hari, uang hasil pendaftaran pemain sekitar Rp1,5 juta ditransfer ke rekening dompet digital atas nama Nicolas, kemudian dibagi rata dengan Ripal.

Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas