Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Demo Ricuh Agustus, Delpedro cs Ajukan Praperadilan Uji Penetapan Status Tersangka

Empat aktivis ajukan praperadilan ke PN Jaksel uji status tersangka demo Agustus, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Demo Ricuh Agustus, Delpedro cs Ajukan Praperadilan Uji Penetapan Status Tersangka
Instagram @lokataru_foundation
DELPEDRO - Delpedro Marhaen dan tiga aktivis ajukan praperadilan di PN Jaksel, uji keabsahan status tersangka demo Agustus yang berujung ricuh. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah aktivis yang saat ini ditahan polisi terkait demonstrasi Agustus lalu resmi mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025). 

Ada empat orang aktivis yang mengajukan Praperadilan, di antaranya Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Delpedro bersama tiga aktivis lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan pelajar untuk ikut dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penghasutan dalam KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak

Mereka ingin menguji keabsahan proses penegakan hukum, termasuk penetapan status tersangka yang dilakukan kepolisian terhadap mereka.

Dalam perkara ini, pihak Tergugat atau Termohon ialah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan Praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” kata perwakilan TAUD sekaligus pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Afif Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan usai mengajukan permohonan, Jumat (3/10/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Afif mengatakan, permohonan praperadilan tersebut telah diregistrasi oleh panitera PN Jakarta Selatan.

Kata Afif, pihak mereka akan menunggu panggilan dari pengadilan terkait jadwal persidangan.

Selain itu, menurutnya, proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam kasus ini, terutama penyitaan, dinilai ugal-ugalan.

Ia juga menyoroti kurangnya pengawasan pengadilan dalam proses penggeledahan yang dilakukan polisi.

“Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan juga penahanan, termasuk juga persoalan mengenai penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri menyampaikan terdapat 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi pada akhir Agustus sampai awal September lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh 15 Polda berdasarkan 264 laporan polisi (LP).

Syahar menuturkan, dari 959 orang tersangka itu, sebanyak 664 orang dewasa dan 295 di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Terutama di Polda Metro Jaya, ada 200 orang tersangka dewasa dan 32 anak, yang mana 16 di antaranya dilakukan penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas