Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPC Peradi Jakbar Mengecam Aksi Sekelompok Preman yang Menganiaya Advokat

Kasus yang menimpa Ketua DPC Peradi Papua, Pieter Ell, dikeroyok preman saat menjalankan tugas profesinya.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPC Peradi Jakbar Mengecam Aksi Sekelompok Preman yang Menganiaya Advokat
HO/IST
BANTUAN HUKUM - Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat. DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) akan memberikan perlindungan hukum secara cuma-cuma kepada anggota yang mengalami kriminalisasi. 
Ringkasan Berita:
  • Advokat memiliki imunitas jika melaksanakan tugasnya sesuai UU dan didasari itikad baik
  • DPC Peradi Jakbar mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat
  • DPC Peradi Jakbar akan memberikan perlindungan hukum secara cuma-cuma kepada anggota yang mengalami kriminalisasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Barat (Jakbar) akan memberikan perlindungan hukum secara cuma-cuma kepada anggota yang mengalami kriminalisasi.

Seperti kasus yang menimpa Ketua DPC Peradi Papua, Pieter Ell, dikeroyok preman saat menjalankan tugas profesinya.

DPC Peradi Jakbar adalah Dewan Pimpinan Cabang dari Perhimpunan Advokat Indonesia yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.

Organisasi ini menaungi para advokat dan berperan dalam pembinaan, perlindungan, serta pengembangan profesi hukum.

"Kita juga ada pembelaan profesi advokat. Kalau ada advokat yang memerlukan bantuan itu, kita siap mendampingi, dan itu secara cuma-cuma, secara free," ujar Asido dalam penutupan PKPA Angkatan VIII kerja sama DPC Peradi Jakbar, UPN Veteran Jakarta, dan Ikadin di Jakarta, dikutip Selasa (21/10/2025). 

Asido menyampaikan DPC Peradi Jakbar mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

"Kita juga cukup prihatin, ada berita yang terbaru bahwa ada advokat, rekan kita yang dianiaya preman," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi telah memberikan perlindungan hukum kepada advokat Pieter Ell karena dia mengalami itu saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat di wilayah Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Asido lebih lanjut mengingatkan, advokat juga bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi jika melanggar kode etik advokat, misalnya menelantarkan klien. 

"Jadi tidak main-main, dalam arti bahwa avokat itu benar-benar dari awal pendidikannya berkualitas, pengawasannya ada, komwasnya ada," katanya.

Asido mengungkapkan, hanya saja gegara Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015 menjadikan sistem organisasi advokat (OA) seolah-olah multi bar, meskipun secara de jure tegas single bar sebagaimana UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Multibar menyebabkan ketika ada advokat akan dipecat, dia pindah ke organisasi lain. Jika kembali malpraktik, agar tidak dipecat lantas bikin organisasi sendiri sehingga akhirnya tidak ada yang bisa memeriksa dan memecatnya.

"Nah, maka berjuanglah untuk tetap single bar. Kalau kita bersatu, single bar, akan disegani oleh para penegak hukum lain dan masyarakat," ujarnya.

Kenyataan secara de facto sistem multi bar ini juga menjadikan kualitas advokat menjadi buruk karena banyak OA menyerobot PKPA yang hanya menjadi kewenangan Peradi. Mereka menyelenggarakan PKPA secara serampangan.

"Kami hadir untuk bisa melahirkan advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas," tuturnya.

Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan, hanya Peradi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menyelenggarakan PKPA.

"Hanya Peradi yang diberikan kewenangan itu. Makanya kalau teman-teman lihat logo Peradi, adal 8 garis, salah satunya adalah pendidikan," ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman menyatakan, pihaknya juga akan berjuang agar implementasi sistem OA ini benar-benar single bar sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

"Karena memang di beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Korea itu mereka single bar, tidak multi bar. Sehingga mereka sangat menjaga kualitas para penegah hukumnya," kata dia.

Ketua Panitia PKPA Angkatan VIII, Genesius Anugerah, menyampaikan, PKPA ini diikuti oleh 164 peserta dan semuanya dinyatakan lulus karena telah memenuhi persyaratan. 

"Kami ucapkan selamat dan terima kasih kepada teman-teman, Bapak, Ibu sekalian telah percaya memilih PKPA melalui DPC Peradi Jakarta Barat kerja sama dengan UPN Veteran dan juga DPP Ikadin," katanya.

Ketua Umum (Ketum) DPP Ikadin, Adardam Achyar, mengatakan, advokat memiliki imunitas jika melaksanakan tugasnya sesuai UU dan didasari itikad baik.

"Siapa yang berwenang menentukan apakah perbuatan atau perilaku advokat melanggar etik ataupun tidak, hanya Majlis Dewan Kehormatan DPN Peradi," ujarnya kemudian menutup PKPA Angkatan VIII ini.

Seperti diketahui, Ketua Peradi Jayapura, Pieter Ell, dikeroyok oleh sekitar 40 preman saat menjalankan tugas profesinya di Jakarta Timur. 

Peradi mengecam keras insiden ini dan siap memberikan perlindungan hukum.

Insiden pengeroyokan terhadap advokat Pieter Ell terjadi di kawasan Apartemen Sakura Garden City, Cipayung, Jakarta Timur. 

Saat itu, Pieter bersama ahli waris mendatangi lokasi tanah milik kliennya yang telah memiliki putusan inkracht. Namun, mereka justru dihadang dan dianiaya oleh sekitar 40 orang preman.

Berikut beberapa poin penting dari kasus ini:

Pieter Ell adalah Ketua Peradi Jayapura yang sedang menjalankan tugas profesinya saat insiden terjadi.

Peradi Jakarta Barat (Jakbar) mengecam keras tindakan tersebut dan menyatakan siap memberikan perlindungan hukum secara cuma-cuma kepada anggota yang mengalami kriminalisasi.

Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi telah turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pieter Ell.

Kasus serupa juga menimpa advokat Ardian, yang dikeroyok saat melakukan sosialisasi pengelolaan lahan milik kliennya di Cengkareng.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas