Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berawal Info dari Bukit Duri, Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bekasi

Berawal dari info warga di Bukit Duri, polisi tangkap pengedar sabu dan ekstasi di Bekasi. Barang bukti capai 98 gram dan 51 butir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Berawal Info dari Bukit Duri, Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bekasi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

 

Ringkasan Berita:
  • Polisi amankan 98 gram sabu dan 51 butir ekstasi
  • Penangkapan berawal dari laporan warga di Bukit Duri
  • Tersangka ditangkap di Bekasi, terancam 20 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba lintas wilayah Jakarta-Bekasi.

Seorang pria berinisial S alias Sutardi ditangkap dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah signifikan.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Informasi tersebut mengarah ke lokasi lain di Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jaa Barat, tempat tersangka akhirnya diamankan.

“Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial S alias Sutardi dengan barang bukti yang pertama, empat paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 98 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, Rabu (15/10/2025).

Selain sabu, petugas juga menemukan satu plastik bening berisi 51 butir ekstasi dengan berat bruto 20,86 gram.

Rekomendasi Untuk Anda

Barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka setelah dilakukan pengembangan.

“Kronologisnya pada saat itu kejadian tanggal 15 Oktober, hari Rabu sekitar pukul 14.30, anggota kami mendapatkan informasi di wilayah Bukit Duri. Namun dengan informasi tersebut, beralih ke arah Jatiwaringin, Bekasi, dan di tempat itu didapati satu orang berinisial S,” jelas Prasetyo.

Baca juga: KPK Temukan Tambang Emas Dekat Sirkuit Mandalika, Berawal Pembakaran Basecamp WN China

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 mengatur pidana bagi pelaku yang mengedarkan atau menjual narkotika golongan I, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara, Pasal 112 menjerat pelaku yang menyimpan atau menguasai narkotika secara ilegal, dengan ancaman serupa.

Pengungkapan ini terjadi di tengah meningkatnya kasus narkoba nasional.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat lebih dari 38.000 kasus narkoba di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 50.000 tersangka ditangkap. Barang bukti yang disita mencapai ratusan ton, termasuk sabu, ganja, ekstasi, dan obat sintetis lainnya.

Kepolisian menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus narkoba.

Informasi awal dari warga Bukit Duri menjadi kunci dalam penangkapan tersangka di Bekasi.

Menurut kajian hukum pidana, partisipasi publik dalam pelaporan dan pengawasan merupakan elemen penting dalam strategi pemberantasan narkotika, sejalan dengan amanat Pasal 104 UU Narkotika tentang peran serta masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas