Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Seorang Manusia Silver Tusuk Pria di Kolong Jembatan Penjaringan, Dipicu Cemburu 

Ketika bertemu, pelaku pun langsung menghunuskan pisau yang disimpan di saku celana ke korban tanpa basa basi

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Seorang Manusia Silver Tusuk Pria di Kolong Jembatan Penjaringan, Dipicu Cemburu 
Freepik
PENUSUKAN - Seorang pria berinisial AS (30) yang kesehariannya bekerja sebagai manusia silver harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu karena AS menusuk seorang pria berinsial J (35) di Kolong Layang Jembatan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (17/10/2025) lalu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial AS (30) yang kesehariannya bekerja sebagai manusia silver harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu karena AS menusuk seorang pria berinsial J (35) di Kolong Layang Jembatan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (17/10/2025) lalu.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya, mengatakan kasus itu terjadi lantaran pelaku cemburu akibat korban sering kedapatan berkencan dengan istri siri dari pelaku.

"Pelaku yang cemburu kepada korban karena diketahui sering jalan bersama dengan istri siri pelaku," kata dia ketika dikonfirmasi pada Kamis (23/10/2025).

Saat itu, pelaku menyiapkan sebilah pisau dan menemui korban.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penusukan Driver Ojol di Kebayoran Baru

Ketika bertemu, pelaku pun langsung menghunuskan pisau yang disimpan di saku celana ke korban tanpa basa basi.

"Ditusukkan ke arah bagian telapak tangan kanan hingga korban terjatuh saat korban terjatuh pelaku menusukan pisau kembali ke arah bagian lengan tangan kanan dan kiri korban," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan atas kejadian tersebut.

"Luka berdarah pada telapak tangan kanan, tusuk pada lengan tangan kanan dan kiri," tuturnya.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.


 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas