Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Jaga Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Tetapkan Diskon Pajak Hotel dan Restoran

Pemprov DKI memberikan insentif pajak 20–50 persen untuk hotel dan restoran guna menjaga stabilitas ekonomi.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Jaga Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Tetapkan Diskon Pajak Hotel dan Restoran
Istimewa
DORONG PERTUMBUHAN EKONOMI - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan kebijakan diskon pajak hotel dan restoran hingga akhir 2025 untuk menjaga stabilitas usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong stabilitas ekonomi dengan memberi insentif kepada bisnis sektor perhotelan serta restoran. Strategi ini krusial agar dunia usaha tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan biaya operasional.

Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, insentif pajak resmi berlaku mulai 25 Agustus 2025, di mana Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan antara 20 persen sampai 50 persen untuk usaha hotel dan restoran. Kebijakan ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Pramono Anung di Balai Kota.

“Saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujar Pramono, pada Senin 25 Agustus 2025.

Baca juga: Beri Keringanan Warga untuk Beli Rumah Pertama, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan NPOPTKP BPHTB

Insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema, yaitu:

  1. Diskon 50 persen untuk pajak terkait jasa perhotelan berlaku dari 25 Agustus sampai September 2025.
  2. Diskon 20 persen untuk jasa hotel mulai Oktober sampai Desember 2025.
  3. Diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman berlaku dari Agustus hingga Desember 2025.
    Untuk memanfaatkan insentif ini, pelaku usaha hanya perlu menyampaikan surat pernyataan kesediaan melaporkan data transaksi secara elektronik lewat sistem e-TRAP, sistem yang sudah lama dipakai oleh banyak usaha di Jakarta.

Pramono menyatakan, keringanan pajak ini tidak hanya bentuk dukungan agar sektor usaha tetap eksis, tetapi juga apresiasi atas kepatuhan pajak para pelaku usaha.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak di sektor ini sangat tinggi dan memberi kontribusi besar terhadap ekonomi Jakarta, yang tumbuh di kisaran 14-15 persen, melampaui rata-rata nasional.

“Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat,” jelas Pramono.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha, sekaligus memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap menjadi bagian penting dalam penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi ibu kota.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini dan membuka kemungkinan memperpanjang masa berlakunya hingga 31 Januari 2026, menyesuaikan hasil evaluasi serta perkembangan kondisi ekonomi.

Baca juga: Deklarasi Satgas Jaga Jakarta, Gubernur Pramono Ajak Warga Perkuat Keamanan Ibu Kota

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas