Tanpa Ribet! Pembetulan Data PBB-P2 Dapat Dilakukan secara Online
Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menyediakan prosedur resmi pembetulan data PBB-P2 secara online.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Nomor Objek Pajak (NOP) berfungsi sebagai identitas resmi dan unik untuk setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan. Data yang tercatat dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) haruslah benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
Namun, kenyataannya, banyak terjadi ketidaksesuaian data, entah itu karena perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, maupun kesalahan administrasi. Padahal, kesesuaian data adalah hal yang sangat krusial.
Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 melalui prosedur resmi yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah berjalan secara transparan dan adil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data administrasi.
Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2
Untuk mengajukan pembetulan data, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan objek pajak, serta dasar pemeriksaan oleh petugas pajak.
Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi:
- Surat permohonan resmi dari wajib pajak
- Identitas wajib pajak, disesuaikan dengan jenisnya:
a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA.
b. Badan usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian maupun perubahan. - Surat kuasa bermeterai lengkap dengan KTP penerima kuasa, bila pengurusan didelegasikan.
- Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani.
- Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.
- Bukti kepemilikan tanah (opsional), berupa:
A. Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan yang sudah bersertifikat.
B. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlaku sertifikat habis, dapat melampirkan fotokopi surat kavling, girik, dokumen sejenis, atau sertifikat kadaluarsa, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II). - Bukti peralihan atau pengoperan hak, bila ada (opsional).
- Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).
- Foto terbaru dari objek pajak.
- Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.
B. Jika kepemilikan atau penguasaan objek pajak kurang dari lima tahun, maka wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek pajak tersebut mulai dikuasai atau dimiliki.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Skema Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2 Terbaru
Prosedur Pembetulan PBB-P2 Secara Online
Untuk kamu yang tidak mau ribet, pembetulan PBB-P2 juga bisa diajukan melalui layanan daring tanpa datang langsung ke kantor pelayanan. Kamu bisa mengunjungi laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman pajakonline.jakarta.go.id.
- Klik menu “Masuk”, lalu login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Centang kotak “I’m Not A Robot”, kemudian klik “Masuk”.
- Pilih menu “Pelayanan”, kemudian isi formulir permohonan pelayanan yang tersedia.
- Tentukan jenis pajak dengan memilih “Pajak Bumi dan Bangunan”.
- Pada bagian Jenis Pelayanan, pilih opsi “Pembetulan”.
- Pilih Jenis Sub Pelayanan, misalnya:
- Pembetulan Objek
- Pembetulan Subjek
- Pembetulan SPPT
- Pembetulan Pengenaan
- Pembetulan Objek Subjek
8. Unggah seluruh dokumen pendukung sesuai persyaratan administrasi.
9. Beri tanda centang pada kolom pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”.
10. Sistem akan menampilkan status permohonan yang awalnya berada pada tahap “Proses Verifikasi Petugas”.
11. Lakukan pengecekan secara berkala sampai status permohonan berubah sesuai tindak lanjut dari petugas Bapenda.
Dengan adanya fasilitas daring ini, wajib pajak tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pelayanan. Proses pembetulan data dapat dilakukan dengan lebih cepat, praktis, dan transparan, serta dapat dipantau secara mandiri melalui situs resmi Bapenda.
Langkah Digital Menuju Administrasi Pajak yang Akurat
Berbagai upaya digitalisasi menuju administrasi pajak yang akurat terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda juga berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan pajak daerah.
Kemudahan pembetulan data PBB-P2 secara online menjadi bagian dari transformasi digital Bapenda untuk mewujudkan layanan pajak yang modern, akuntabel, dan ramah masyarakat, serta memastikan setiap wajib pajak dapat berkontribusi secara adil bagi pembangunan kota Jakarta.
Baca juga: Dukung Mahasiswa dan Akademisi, Bapenda Jakarta Hadirkan Fitur Layanan Riset Online
Baca tanpa iklan