Tawuran di Kolong Flyover Roxy, Polisi Amankan 8 Pemuda dan 2 Celurit
Delapan pemuda ditangkap saat tawuran di Roxy, celurit disita. Polisi ingatkan orang tua cegah anak keluar malam tanpa keperluan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan aksi tawuran di bawah flyover Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2025) dini hari. Delapan pemuda diamankan bersama dua bilah senjata tajam jenis celurit.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Saat tiba di lokasi, para pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil ditangkap.
Beberapa di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
“Tim Patroli Presisi menerima laporan warga terkait aksi tawuran di lokasi. Setelah mendatangi tempat kejadian, tim berhasil menangkap delapan pemuda yang sedang terlibat tawuran serta mengamankan senjata tajam yang mereka bawa,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo, Sabtu.
Identitas mereka antara lain D.P. (21), A.S. (18), A.K. (19), F.A.P. (21), M.T.A. (16), R.S. (15), R.F. (16), dan M.A.R.A. (16).
Baca juga: Penembakan 5 Petani di Bengkulu Selatan, Sawit Watch Soroti Lemahnya Pengawasan Korporasi Sawit
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebut perbuatan membawa senjata tajam di muka umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Ia juga mengingatkan orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dan tidak membiarkan mereka keluar malam tanpa keperluan.
“Berikan kegiatan positif untuk masa depan mereka. Peran orang tua sangat penting,” ujarnya.
Tawuran remaja di kawasan padat seperti Roxy kerap dipicu oleh saling ejek antarkelompok dan minimnya ruang kegiatan produktif. Warga berharap aparat dan tokoh masyarakat lebih aktif mencegah potensi konflik sejak dini.
Baca tanpa iklan