Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tawuran di Kolong Flyover Roxy, Polisi Amankan 8 Pemuda dan 2 Celurit

Delapan pemuda ditangkap saat tawuran di Roxy, celurit disita. Polisi ingatkan orang tua cegah anak keluar malam tanpa keperluan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tawuran di Kolong Flyover Roxy, Polisi Amankan 8 Pemuda dan 2 Celurit
HO/IST
AKSI TAWURAN – Petugas Polres Metro Jakarta Pusat berpose usai mengamankan delapan pemuda yang terlibat tawuran di bawah flyover Roxy, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap bersama dua celurit pada Sabtu (29/11/2025) dini hari, setelah tim patroli presisi menerima laporan warga. 
Ringkasan Berita:
  • Delapan pemuda ditangkap polisi saat tawuran brutal di kolong flyover Roxy malam hari.
  • Dua celurit tajam diamankan, warga panik melapor sebelum bentrokan makin meluas.
  • Kapolres ingatkan orang tua, jangan biarkan anak keluar malam tanpa keperluan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan aksi tawuran di bawah flyover Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2025) dini hari. Delapan pemuda diamankan bersama dua bilah senjata tajam jenis celurit.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Saat tiba di lokasi, para pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil ditangkap.

Beberapa di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

“Tim Patroli Presisi menerima laporan warga terkait aksi tawuran di lokasi. Setelah mendatangi tempat kejadian, tim berhasil menangkap delapan pemuda yang sedang terlibat tawuran serta mengamankan senjata tajam yang mereka bawa,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo, Sabtu.

Identitas mereka antara lain D.P. (21), A.S. (18), A.K. (19), F.A.P. (21), M.T.A. (16), R.S. (15), R.F. (16), dan M.A.R.A. (16).

Baca juga: Penembakan 5 Petani di Bengkulu Selatan, Sawit Watch Soroti Lemahnya Pengawasan Korporasi Sawit

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebut perbuatan membawa senjata tajam di muka umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Ia juga mengingatkan orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dan tidak membiarkan mereka keluar malam tanpa keperluan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Berikan kegiatan positif untuk masa depan mereka. Peran orang tua sangat penting,” ujarnya.

Tawuran remaja di kawasan padat seperti Roxy kerap dipicu oleh saling ejek antarkelompok dan minimnya ruang kegiatan produktif. Warga berharap aparat dan tokoh masyarakat lebih aktif mencegah potensi konflik sejak dini.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas