Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Viral Warga Minta Parkir di Polda Metro Jaya Gratis: Orang Datang ke Sini Bukan Jalan-jalan

Dalam video, Fritz Alor mengaku dirinya dikutip Rp4.000 oleh petugas parkir padahal hanya kurang dari lima menit parkir.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Viral Warga Minta Parkir di Polda Metro Jaya Gratis: Orang Datang ke Sini Bukan Jalan-jalan
Freepik
TUNTUT PARKIR GRATIS - Seorang pria bernama Fritz Alor Boy menyampaikan keberatan atas tarif parkir di Polda Metro Jaya. Aksi protesnya tersebut viral di media sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam video, Fritz Alor mengaku dirinya dikutip Rp4.000 oleh petugas parkir padahal hanya kurang dari lima menit parkir.
  • Fritz Alor menuntut agar parkir digratiskan dengan alasan Polda Metro Jaya merupakan kantor pelayanan publik yang seharusnya memberikan kemudahan kepada masyarakat.
  • Polda Metro mengatakan Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria bernama Fritz Alor Boy menyampaikan keberatan atas tarif parkir di Polda Metro Jaya.

Aksi protesnya tersebut viral di media sosial.

Dalam video, Fritz Alor mengaku dirinya dikutip Rp4.000 oleh petugas parkir padahal hanya kurang dari lima menit parkir.

Baca juga: Jukir Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu di Suryakencana Bogor, Pelaku Tenaga Sukarela Dishub

"Bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam ke sini kalian parkir ini bikin susah, jangan begitu, orang datang ke sini bukan jalan-jalan," tuturnya. 

Fritz Alor menuntut agar parkir digratiskan dengan alasan Polda Metro Jaya merupakan kantor pelayanan publik yang seharusnya memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Gratiskan ini (parkir) kalian mengayomi rakyat atau menyusahkan rakyat," tukasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menanggapi hal itu, Kayanma Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal menegaskan bahwa parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas. 

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab.

Agus menjelaskan, tarif parkir mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Pergub itu mengatur tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000–Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000–Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir. 

Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan PMK No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP.

Agus menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. 

Baca juga: Tarif Parkir Kendaraan Pribadi di Jakarta akan Naik, Pramono: Mohon Maaf Orang-orang Mampu

Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek.

Menurutnya, daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar," tegas AKBP Agus.

Agus menuturkan apabila ditemukan pelanggaran dapat menghubungi Call Center Polisi 110.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas