Penjual Tiket Palsu Konser Blackpink Ditangkap di Cimahi, Ini Tampangnya
Polisi tangkap penjual tiket palsu konser Blackpink di Cimahi. Pelaku tampak menunduk saat digiring keluar kontrakan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Polisi tangkap penjual tiket palsu konser Blackpink di Cimahi.
- Korban rugi Rp 5 juta, tiket tak terdaftar di sistem.
- Pelaku tampak menunduk saat digiring keluar kontrakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial OGP, pelaku penjualan tiket palsu konser grup K-Pop Blackpink.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (27/11/2025).
Dari rekaman video, OGP yang berusia sekitar 25–30 tahun mengenakan t-shirt biru dan kacamata. Ia tampak menunduk saat digiring keluar oleh petugas Resmob Polda Metro Jaya dari rumah kontrakannya.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, membenarkan penangkapan tersebut.
“Telah menangkap satu pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang memanfaatkan media elektronik dengan modus menjual tiket konser palsu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Modus Lewat Media Sosial
Kronologi bermula ketika pelaku mengunggah penawaran tiket konser Blackpink melalui akun X (platform media sosial, sebelumnya Twitter).
Korban berinisial ZI tertarik membeli dan langsung berkomunikasi dengan pelaku. Setelah harga disepakati Rp 5 juta, korban mentransfer uang ke rekening dompet digital (e-wallet) yang disiapkan pelaku.
Namun saat konser digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, 1–2 November 2025, korban terkejut karena tiket yang dibeli tidak terdaftar di sistem penukaran.
Menyadari menjadi korban penipuan, ZI melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu,” ungkap AKBP Resa.
Baca juga: Kata Richard Lee soal Insanul Fahmi Keceplosan Sebut Diri Calon Inara Rusli setelah Akui Nikah Siri
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel, akun e-wallet, serta bukti transfer yang digunakan dalam transaksi. OGP kini telah diamankan di rutan Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ia terancam pidana penjara hingga 6 tahun.
Imbauan Publik
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran tiket konser melalui media sosial. “Kami imbau masyarakat membeli tiket konser hanya melalui kanal resmi penyelenggara untuk menghindari kerugian,” kata AKBP Resa.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penipuan digital dengan modus e-wallet dan akun anonim semakin marak, terutama dalam momen konser besar yang diminati banyak orang.