Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyebab Kebakaran Terra Drone: Baterai 30 Ribu mAh Jatuh, Timbulkan Percikan Api

Gedung Terra Drone terbakar ternyata disebabkan baterai 30.000 mAh terjatuh di gudang penyimpanan. Hal itu buat timbulnya percikan api.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Penyebab Kebakaran Terra Drone: Baterai 30 Ribu mAh Jatuh, Timbulkan Percikan Api
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KEBAKARAN - Petugas gabungan berusaha mengevakuasi jenazah korban kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Kebakaran tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Gedung Terra Drone terbakar ternyata disebabkan baterai 30.000 mAh terjatuh di gudang penyimpanan. Hal itu buat timbulnya percikan api. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dari penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan, polisi pun menetapkan bos Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menjadi tersangka.

Susatyo mengatakan beberapa alasan seperti tidak membuat SOP penyimpanan baterai dan tidak merekrut karyawan untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Selain itu, tidak melakukan pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar bahan mudah terbakar, tidak menyediakan pintu darurat, dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," katanya.

Baca juga: Eks Kabareskrim Singgung Spekulasi Terra Drone Kebakaran Terkait Banjir Sumatra: Apa Ada Data Hilang

Dengan segala pelanggaran itu, Susatyo mengungkapkan Michael ditetapkan menjadi tersangka.

Ditambah, sambungnya, seluruh korban tewas dalam insiden ini bukan akibat luka bakar tetapi kekurangan oksigen imbas asap dari api yang mengepul.

Selain itu, mereka juga tidak bisa menyelamatkan diri keluar dari gedung.

"Sebagaimana kita ketahui, korban 22 (orang) itu umumnya meninggal bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah karena tidak bisa menyelamatkan diri dan (meninggal) lemas," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Akibatnya, Michael dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan sehingga menimbulkan bahaya bagi orang lain.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas