Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kendaraan Hibah Kini Bebas BBNKB di DKI Jakarta, Ini Aturannya

Mulai 5 Januari 2025, kendaraan hibah tidak dikenakan BBNKB selama kendaraan tersebut bukan penyerahan pertama.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Kendaraan Hibah Kini Bebas BBNKB di DKI Jakarta, Ini Aturannya
Istimewa
KENDARAAN HIBAH - Ilustrasi kendaraan bermotor. Kendaraan hibah kini tidak dikenakan BBNKB selama kendaraan tersebut bukan penyerahan pertama. 

TRIBUNNEWS.COM - Hibah merupakan bentuk pemberian atau peralihan kepemilikan barang. Tidak hanya berupa uang atau barang rumah tangga, hibah juga bisa dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan aset bernilai besar seperti kendaraan bermotor. Banyak orang menerima sepeda motor atau mobil hibah dari orang tua, saudara, kerabat dekat, hingga lembaga tertentu.

Namun, ketika sebuah kendaraan berpindah tangan melalui hibah, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: bagaimana status administrasi kendaraan yang tidak dibeli, melainkan diberikan? Apakah tetap dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau justru ada aturan khusus?

Untuk memahami hal tersebut, penting mengetahui dasar aturan mengenai BBNKB dan bagaimana ketentuannya terhadap objek hibah.

Apa Itu BBNKB?

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas perpindahan hak milik kendaraan bermotor. Penyerahan hak ini bisa terjadi karena jual beli, tukar-menukar, warisan, maupun hibah. Jadi, selama terjadi perpindahan kepemilikan, BBNKB pada prinsipnya tetap berlaku.

Ketentuan Baru: Kendaraan Hibah Resmi Bebas BBNKB

Per 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan ketentuan baru mengenai BBNKB untuk kendaraan hibah. Melalui aturan tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan yang diperoleh melalui hibah tidak dikenakan BBNKB selama bukan merupakan penyerahan pertama.

Dengan kata lain:

  • Kendaraan hibah berstatus bekas (penyerahan kedua dan seterusnya) tidak dikenai BBNKB.
  • Kebijakan ini mencakup semua jenis hibah, baik antar keluarga maupun antar pihak lain.

Aturan ini dihadirkan untuk memberi kemudahan administrasi sekaligus menghindari pajak berlapis pada kendaraan yang tidak diperoleh melalui pembelian baru.

Baca juga: Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI

Alasan Pembebasan BBNKB untuk Kendaraan Hibah

Rekomendasi Untuk Anda

Kebijakan ini diterapkan untuk:

  • Mengurangi beban biaya masyarakat saat mengurus balik nama.
  • Menyesuaikan aturan BBNKB dengan karakteristik objek pajak di DKI Jakarta.
  • Menghindari pajak ganda pada kendaraan yang bukan hasil transaksi komersial.

Dengan demikian, kendaraan hibah diperlakukan sebagai objek yang dibebaskan dari BBNKB selama tidak tergolong penyerahan pertama.

Balik Nama Tetap Wajib Dilakukan

Meskipun bebas BBNKB, penerima hibah tetap wajib melakukan balik nama. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Identitas pemberi dan penerima hibah
  • STNK dan BPKB
  • Surat atau akta hibah
  • Cek fisik kendaraan
  • Pengurusan administrasi di Samsat

Pada proses pembayaran, BBNKB tidak muncul sebagai komponen biaya jika kendaraan bukan penyerahan pertama. Namun, apabila terdapat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetap harus dilunasi sebelum proses balik nama disahkan.

Momentum Tepat untuk Mengurus Balik Nama

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB. Fasilitas ini diberikan otomatis tanpa perlu permohonan, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program berlangsung mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode tersebut.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa beban tambahan.

Baca juga: Lebih dari Sekadar Administrasi, BBNKB Jadi Wujud Partisipasi Warga untuk Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas