Usai Polisi yang Keroyok Matel Disanksi, Kompolnas Minta Kasus Perusakan Kios Kalibata Diusut
Anam meminta agar kejadian tersebut menjadi pelajaran dan pengingat agar polisi tak melakukan tindak kekerasan ke depannya
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghargai keputusan komisi kode etik Polri soal sanksi terhadap enam anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Diketahui, keenam anggota ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua mata elang (matel) alias debt collector tewas.
"Saya kira dengan putusan sidang KKEP yang barusan dengan dua PTDH sisanya demosi saya kira putusan yang patut kita hargai dari kepolisian dalam melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tinggal kita melihat mekanisme pidananya," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, Rabu (17/12/2025).
Anam meminta agar kejadian tersebut menjadi pelajaran dan pengingat agar polisi tak melakukan tindak kekerasan ke depannya.
Meski begitu, ia meminta agar pihak kepolisian tetap mengusut kasus pengerusakan kios-kios pedagang buntut pengeroyokan tersebut.
"Terlepas dari soal itu salah satu yang juga penting itu adalah bagaimana kasus pengerusakan pembakean PKL itu menurut saya juga penting untuk diselesaikan terutama pemulihan untuk para korban pembakaran itu," ucapnya.
Baca juga: Cari Pelaku Pembakaran di Kalibata, Polisi Periksa Puluhan Pedagang dan Warga, Belum Ada Laporan
"Polda Metro Jaya harus mengambil langkah yang cepat untuk pemulihan karena bagaimana pun juga lapak-lapak itu adalah sumber kehidupan," sambungnya.
Untuk informasi, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap enam anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri rampung digelar di TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Keenamnya menjadi terduga pelanggar atas kasus pengeroyokan berujung kematian ke dua mata elang (matel) atau debt collector.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago menerangkan sidang KKEP digelar mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.45 WIB.
Keenam terduga pelanggar ialah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto selamu Karowabprof Divpropam Polri didampingi tiga anggota komisi 3 menyidangkan terduga pelanggar.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaki tertanggal dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ungkap Erdi.
Sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota yakni Brigadir Ilham dan Bripda Ahmad Marz Zulqadri.