Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Bui, Teriakan 'Hidup Perempuan yang Melawan' Bergema di Ruang Sidang

Sejumlah pengunjung sidang meneriakkan "hidup perempuan yang melawan" setelah Laras Faizati menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Bui, Teriakan 'Hidup Perempuan yang Melawan' Bergema di Ruang Sidang
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG LARAS FAIZATI - Terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus lalu, Laras Faizati, memeluk ibu kandungnya, usai sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Pengunjung sidang meneriakkan kalimat hidup perempuan yang melawan. 
Ringkasan Berita:
  • Laras Faizati peluk sepupu setelah dituntut satu tahun penjara atas dugaan kasus penghasutan
  • Sibuk mencatat saat jaksa membacakan tuntutan
  • pengunjung sidang beri dukungan untuk Laras Faizati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengunjung sidang meneriakkan "hidup perempuan yang melawan" setelah Laras Faizati menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras Faizati dengan hukuman pidana 1 tahun penjara atas kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan di jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 12.31 WIB, majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan menjadwalkan sidang beragenda pembelaan terdakwa pada 5 Januari 2026.

"Kami nyatakan sidang hari ini ditunda sampai dengan hari Senin, 5 Januari 2026. Saudara (Laras Faizati) kembali ke tahanan. Sidang selesai dan ditutup," ucap Hakim Ketua I Ketut Darpawan.

Setelah sidang dinyatakan selesai dan ditutup, Laras Faizati yang mengenakan kemeja putih terlihat menghampiri jajaran jaksa penuntut umum (JPU).

Ia tampak berjabat tangan dengan sejumlah jaksa yang hadir.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Laras Faizati Ungkit Polisi yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Belum Diadili

Kemudian, Laras menghampiri jajaran tim kuasa hukumnya dan berbincang sesaat.

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya, Laras bergerak menuju ke area pengunjung sidang.

Sosok pertama yang ditemui adalah seorang perempuan muda yang diketahui merupakan sepupu dari Laras.

Laras memeluk sepupunya dan terlihat tersenyum.

Baca juga: BREAKING NEWS Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penghasutan Demo Akhir Agustus

Lalu, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA itu tak kuasa menahan tangis saat dia menemui ibu kandungnya yang turut hadir dalam persidangan.

Laras tampak memeluk dan berbincang dengan sang ibu.

Dalam kesempatan yang sama, seorang pengunjung sidang pria meneriakkan kalimat "hidup perempuan yang melawan".

Beberapa pengunjung sidang lainnya sontak merespons dengan mengucap kata "hidup".

Tak hanya itu, sejumlah pengunjung sidang juga berupaya menyapa Laras Faizati.

"Laras.. Semangat ya Laras.. Lawan.. Lawan," ucap beberapa pengunjung sidang.

Catat Pertimbangan Jaksa

Saat jaksa membacakan tuntutannya, Laras Faizati sibuk mencatatnya.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.

Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.

Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.

"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa.

Jaksa menilai, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu, sekira pukul 12.27 WIB, Laras tampak mencatat hal-hal yang disampaikan jaksa pada sebuah buku catatan atau note.

Buku catatan itu bersampul putih dengan gambar beberapa beruang dalam versi kartun bertuliskan "cheese bear".

Laras menggerakkan pena yang digenggamnya di tangan kanan untuk menuliskan hal-hal penting dari tuntutan jaksa.

Konstruksi Perkara

Laras Faizati didakwa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Laras terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Momen itu bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan di Jakarta.

Konten media sosial Laras dinilai menghasut.

Laras mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat: "Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. F*ck the police literally yall are just a bunch of dumf*cks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepst h*ll".

"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, artinya sebagai berikut: Lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bod*h dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Pers*tan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang b*doh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam."

Dalam sidang, Laras Faizati mengakui unggahannya tersebut.

Laras mengunggah konten tersebut di media sosial pribadinya merespons peristiwa terlindasnya seorang driver ojek online Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob.

Konten diunggah laras lewat akun Instagram pribadinya pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam.

"28 (Agustus 2025). Kalau tidak salah pukul 20.00 malam, saat saya di rumah. Pada saat itu saya belum tahu Affan meninggal, saya baru melihat kejadian dia dilindas (rantis)," ucap Laras dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut, Laras menjelaskan alasannya membuat unggahan tersebut.

Laras mengatakan, walaupun dia tidak mengenal Affan Kurniawan, dia merasa hal yang menimpa Affan adalah pengalaman pilu, yang harus dirasakan sesama rakyat Indonesia.

"Izinkan saya menjelaskan Yang Mulia. Karena saya melihat kejadian ini (Affan Kurniawan dilindas rantis) merupakan kejadian yang sangat pilu ya, dilindasnya saudara Affan Kurniawan, walaupun saya enggak kenal, tapi kami sama-sama rakyat Indonesia, masyarakat Indonesia, sama-sama pemuda, dan saya tidak tahu apakah dia sudah meninggal atau belum, namun dengan melihat mobil rantis sebesar itu melindas Affan Kurniawan, pasti akan ada kecacatan yang terjadi di dalam tubuh Affan Kurniawan," ungkap Laras.

Laras mengatakan, dia sangat menyayangkan peristiwa kematian tragis Affan Kurniawan harus terjadi.

"Dan saya sangat menyayangkan hal ini terjadi dan dilakukan oleh kepolisian. Dan di situ saya mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan saya, dan saya harap bahwa pelaku tersebut juga mendapatkan ganjaran atau hukuman setimpal," tutur Laras.

Laras dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas