Gas Melon Disuntik ke Tabung Besar, Polisi Ringkus Sindikat Pengoplosan yang Bahayakan Nyawa
Polisi menangkap dua tersangka berinisial PBS dan SH. Keduanya berperan sebagai pelaku penyuntikan gas sekaligus pemilik gudang pengoplosan gas elpiji
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram atau gas melon yang dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara dan menghilangkan hak subsidi masyarakat yang berhak, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa karena berisiko menyebabkan kebakaran hingga ledakan.
Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Eks Direktur PGN & Komisaris PT IAE
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya telah diatur secara jelas oleh pemerintah, yakni untuk masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan terhadap LPG subsidi merupakan pelanggaran hukum.
“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat yang berhak menerima, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Kombes Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Dalam pengungkapan perkara ini, Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan praktik pengoplosan gas melon ke tabung LPG non-subsidi. Tabung hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat seolah-olah sebagai LPG non-subsidi resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di sebuah gudang di Jalan Raya Kayu Tinggi RT 01/RW 06, Cakung Timur, Jakarta Timur, yang digerebek pada Kamis (20/11/2025).
Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial PBS dan SH. Keduanya berperan sebagai pelaku penyuntikan gas sekaligus pemilik gudang yang dijadikan tempat pengoplosan.
Sementara lokasi kedua berada di Jalan Edi Santoso Nomor 89, RT 003/RW 008, Ratu Jaya, Kota Depok, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (16/12/2025), dengan menangkap tersangka berinisial JH. Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
Baca juga: Anggota DPR Viral Masak Pakai Gas Melon, Habiburokhman: Itu Posko Relawan, Bukan Rumah Saya
“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai dengan standar keselamatan dan berisiko menimbulkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” jelas Edy.
Menurutnya, praktik ilegal pengoplosan LPG tersebut telah berlangsung sekitar 18 bulan. Para pelaku membeli LPG subsidi 3 kilogram dengan harga berkisar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung, kemudian memindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual kembali sebagai LPG non-subsidi.
Tindakan ini tidak hanya menghilangkan hak subsidi masyarakat yang berhak, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Dalam kasus ini, tiga tersangka yakni PBS, SH, dan JH telah ditahan di rumah tahanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik yang digunakan untuk pengoplosan, serta dua unit kendaraan yang dipakai untuk kegiatan operasional.
Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual sangat berbahaya dan melanggar prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.
“Pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan yang ketat. Pemindahan secara manual sangat berisiko menimbulkan kecelakaan serius yang dapat merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Baca juga: Kunjungi SPBE Rewulu di Bantul DIY, Mendag Budi Cek Ketepatan Takaran Gas Melon
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.