Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Aturan ganjil genap (gage) ditiadakan sementara bagi kendaraan roda empat di Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Warta Kota/Yulianto
ATURAN GANJIL-GENAP - Lalu lintas di Tol Dalam Kota ruas Jalan Letjen MT Haryono. Aturan ganjil genap (gage) ditiadakan sementara bagi kendaraan roda empat di Jakarta. Hal ini sejalan dengan libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Aturan ganjil genap di Jakarta untuk kendaraan roda empat dihentikan sementara pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
  • Tanggal peniadaan: 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
  • Dasar hukum: Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional, libur khusus, atau libur yang ditetapkan pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan ganjil genap (gage) ditiadakan sementara bagi kendaraan roda empat di Jakarta.

Hal ini sejalan dengan libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026," tulis keterangan TMC Poda Metro Jaya, Kamis (25/12/2025).

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.

Pergub ini secara spesifik menyebutkan bahwa pemberlakuan Ganjil Genap akan ditiadakan pada hari libur nasional, hari libur khusus, atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut isi lengkap dari Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019:

  • Pasal 3 ayat (3): "Peniadaan pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada hari libur nasional, hari libur khusus, dan/atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.". 

Selain itu sistem ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan juga mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB).

Rekomendasi Untuk Anda

Keputusan ini tercatat dengan Nomor 1497 Tahun 2025 (Menteri Agama), Nomor 2 Tahun 2025 (Menteri Ketenagakerjaan), dan Nomor 5 Tahun 2025 (Menteri PANRB).

Berdasarkan keputusan tersebut, total terdapat 25 hari libur pada tahun 2026, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. 

Termasuk satu di antaranya libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas