Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BNNP DKI Jakarta Temukan Vape Mengandung Zat Narkotika

BNNP DKI Jakarta menemukan vape mengandung zat berbahaya seperti etomidate dan ketamin. Pengawasan diperketat, regulasi disiapkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BNNP DKI Jakarta Temukan Vape Mengandung Zat Narkotika
Tribunnews.com/Reynas Abdila
VAPE ZAT BERBAHAYA - Penyidik Madya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Siswoyo Adi melakukan pengetatan pengawasan terhadap produk vape berisi kandungan zat berbahaya. Hal ini menyusul banyaknya pelajar yang ditemukan positif narkotika salah satunya kerap konsumsi vape. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 
Ringkasan Berita:
  • BNNP DKI Jakarta memperketat pengawasan vape setelah ditemukan produk yang disusupi zat berbahaya seperti etomidate dan ketamin 
  • Sampel vape diuji di laboratorium dan akan ditindak hukum jika terbukti positif narkotika, sementara koordinasi lintas pihak terus dilakukan untuk merumuskan regulasi 
  • BNNP juga menemukan 156 pelajar positif narkoba, dengan riwayat penggunaan vape, menegaskan risikonya bagi kesehatan dan generasi muda.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan pengetatan pengawasan terhadap produk vape berisi kandungan zat berbahaya.

Penyidik Madya BNNP DKI Jakarta Siswoyo Adi menuturkan dari hasil pengawasan bahwa terdapat vape yang disusupi zat narkotika.

"Temuan kami otoritas menemukan rokok elektrik  dengan kandungan zat berbahaya seperti etomidate dan ketamin," ungkapnya kepada wartawan Selasa (30/12/2025).

Menurutnya etomidate saat ini masih dalam kategori narkotika golongan II.

Untuk pelaksanaan pengawasan, BNNP DKI Jakarta memonitor tempat pendistribusian rokok elektrik.

"Di mana sampelnya kami bawa ke laboratorium untuk di uji," tukasnya.

Apabila hasil uji laboratorium menyatakan vape itu positif, dilakukan penindakan hukum.

Baca juga: Industri Vape Dibahas di Munas PPEI 2025, Regulasi dan Inovasi Jadi Sorotan

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro menambahkan sejauh ini Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto tengah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.

Koordinasi ini guna merumuskan regulasi yang tepat perihal bahaya dari zat etomidate dan ketamin.

Brigjen Awang menyebut harapannya tentu agar rokok elektrik atau vape bisa dilarang jika merujuk adanya zat berbahaya. 

"Namun ini masih jangka panjang," tegasnya.

BNNP DKI Jakarta juga melaksanakan tes urine terhadap siswa-siswi pelajar di lingkungan sekolah.

Hasilnya sebanyak 156 siswa-siswi positif narkoba didominasi jenis metafetamin (MET) dan amfetamin (AMP).

Riwayat pengguna berdasarkan pemeriksaan atau skrinning yakni kerap mengonsumsi salah satunya vape.

Peran orang tua dalam membimbing anak juga menjadi faktor krusial.

Risiko Kesehatan

Di balik kepulan asapnya, vape menyimpan risiko kesehatan serius, bahkan dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.

Fenomena penyalahgunaan vape tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Singapura. 

Di negara tetangga tersebut, otoritas menemukan ribuan produk vape ilegal dengan kandungan zat berbahaya seperti etomidate dan ketamin. 

Vape jenis ini dikenal sebagai “zombie vapes” atau “Kpods” karena menimbulkan efek seperti linglung, kehilangan keseimbangan, bahkan risiko overdosis.

Kondisi serupa terjadi di Indonesia. 

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beberapa kali menggagalkan peredaran cairan vape dengan kandungan narkotika. 

Hasil laboratorium menemukan empat zat utama: etomidate, ketamin, tetrahydrocannabinol (THC), dan synthetic cannabinoid.

Dari sisi hukum, tiga di antaranya sudah jelas statusnya:

Ketamin termasuk Narkotika Golongan III, diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diperbarui melalui Permenkes Nomor 13 Tahun 2014.

Tetrahydrocannabinol (THC), zat psikoaktif utama pada ganja, termasuk Narkotika Golongan I, berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2021.

Synthetic Cannabinoid, seperti turunan JWH dan AB-CHMINACA, juga masuk Narkotika Golongan I sesuai Permenkes Nomor 22 Tahun 2020.

Sementara itu, Etomidate belum tercantum dalam lampiran UU Narkotika maupun Permenkes. Namun, zat ini masuk kategori New Psychoactive Substances (NPS), yaitu zat psikoaktif baru yang belum sepenuhnya diatur tetapi diawasi secara ketat karena menimbulkan efek sedatif dan berisiko tinggi disalahgunakan. 

Dalam praktik pengawasan, NPS seperti etomidate sering dijadikan celah oleh sindikat narkotika untuk memasarkan produk berbahaya dengan kedok legalitas semu.

Dari sisi kesehatan, risiko penggunaan vape semakin mengkhawatirkan. 

Selain nikotin yang menimbulkan ketergantungan, cairan vape juga bisa mengandung logam berat, formaldehida, hingga senyawa volatil yang merusak paru-paru, jantung, dan sistem saraf. 

Jika cairan tersebut mengandung narkotika seperti ketamin, THC, atau synthetic cannabinoid, maka bahaya berlipat ganda: kerusakan organ tubuh, kecanduan berat, hingga ancaman pidana bagi penggunanya.

Fenomena ini menjadi bukti bahwa vape bukan sekadar tren gaya hidup. 

Produk ini dapat menjadi medium baru peredaran narkotika, termasuk jenis-jenis NPS yang terus bermunculan. Masyarakat, khususnya generasi muda, perlu memahami bahwa apa yang tampak modern dan kekinian bisa saja menyembunyikan ancaman serius di baliknya.

Langkah paling bijak adalah menjauh dari vape maupun produk tembakau lainnya. 

Menjaga tubuh tetap sehat dan bebas dari ketergantungan jauh lebih berharga daripada mengikuti tren sesaat yang bisa merusak masa depan.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas