Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sempat Terjaring OTT Bupati Bekasi, PNS Beni Saputra Diperiksa KPK

Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena Beni sempat diamankan tim penindakan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Sempat Terjaring OTT Bupati Bekasi, PNS Beni Saputra Diperiksa KPK
(ho/LAP)/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA SUAP — KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayah kandungnya, HM Kunang tersangka kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) 

Sempat Terjaring OTT Bupati Bekasi, PNS Beni Saputra Akhirnya Diperiksa KPK

Ringkasan Berita:
  • KPK memeriksa Beni Saputra, mantan pejabat Pemkab Bekasi, yang sempat terjaring OTT bersama Bupati Bekasi pada Desember 2025.
  • Pemeriksaan ini terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
  • KPK menilai keterangan Beni penting untuk mengungkap alur kasus yang telah menetapkan tiga tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Beni Saputra (BS), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Senin (5/1/2026).

Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena Beni sempat diamankan tim penindakan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Desember lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Beni Saputra tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.32 WIB. 

Baca juga: Siapa Beni Saputra? Saksi Penting OTT Bupati Bekasi yang Mangkir dari Panggilan KPK

Kedatangannya kali ini merupakan pemenuhan panggilan penyidik setelah sebelumnya ia sempat mangkir pada jadwal pemeriksaan Senin (29/12/2025).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi yang bermula dari tangkap tangan KPK pada Desember lalu, hari ini, Senin (5/1), KPK kembali memanggil saksi BS, selaku Wiraswasta/mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2026).

Selain Beni Saputra, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta untuk mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua saksi tersebut adalah Zamzam Nurul Haj dan H Solihin Ciomas.

Ketiga saksi terkonfirmasi hadir berurutan di markas lembaga antirasuah. 

Zamzam Nurul Haj tiba lebih awal pada pukul 09.29 WIB, disusul Beni Saputra pada pukul 09.32 WIB, dan H Solihin Ciomas pada pukul 09.35 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi masih berlangsung. 

Belum diketahui secara pasti materi spesifik yang didalami penyidik hari ini. 

Baca juga: KPK Geledah Rumah Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara

Sebelumnya KPK menegaskan bahwa keterangan Beni sangat krusial untuk mengonfirmasi temuan dokumen dan barang bukti elektronik terkait konstruksi perkara suap senilai Rp9,5 miliar tersebut.

Adapun nama Beni Saputra menjadi perhatian publik karena ia termasuk dalam rombongan 10 orang yang diangkut KPK saat OTT pada Kamis (18/12/2025). 

Meski sempat diperiksa intensif, status hukum Beni saat itu masih sebatas saksi dan ia dipulangkan.

Namun, ketidakhadirannya pada panggilan pertama pekan lalu sempat memicu peringatan keras dari KPK. 

Budi Prasetyo sebelumnya mengingatkan agar Beni kooperatif mengingat posisinya yang diduga mengetahui alur permainan ijon proyek di Pemkab Bekasi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yang kini ditahan di Rutan Cabang KPK, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Kronologi Kasus: Suap Rp9,5 Miliar Demi Proyek

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025). 

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.

Sarjan, selaku pihak swasta, diduga memberikan uang suap ijon agar mendapatkan jatah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi untuk tahun anggaran mendatang.

Baca juga: Sarjan Terendus Jadi Pemain Lama, KPK Telusuri Dugaan Suap ke Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Selain uang dari Sarjan, Bupati Ade juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar. 

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Cabang KPK hingga 8 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas