Penyesalan 2 Terdakwa Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Akui Perbuatan dan Berharap Divonis Ringan
Dimas Dwiki Rhamadani dan Reval Ahmad Jayadi, dua terdakwa kasus penjarahan rumah politisi sekaligus artis mengungkap penyesalannya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Dimas mengaku tidak akan mengulangi tindak pidana yang telah dilakukannya
- Dimas meminta maaf baik kepada majelis hakim maupun Uya Kuya yang dalam hal ini sebagai korban
- Reval mengaku selama terjerat kasus hukum dan ditahan dirinya harus meninggalkan anak dan ibunya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimas Dwiki Rhamadani dan Reval Ahmad Jayadi, dua terdakwa kasus penjarahan rumah politisi sekaligus artis Surya Utama alias Uya Kuya mengungkap penyesalannya.
Penyesalan keduanya dituangkan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/1/2026).
Nota pembelaan yang dibacakan Dimas dan Reval sebagai respons atas tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum terhadap keduanya.
Dimas mengaku sangat menyesali perbuatanya.
Dimas sendiri didakwa telah melakukan penjarahan dengan mengambil beberapa ekor kucing dari rumah Uya Kuya dalam peristiwa penjarahan yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
"Saya mengakui tindakan saya itu salah, dan saya menyesal telah melanggar pasal 363 KUHP ayat-1," kata Dimas saat membacakan surat pembelaannya.
Baca juga: Uya Kuya Selesaikan Tesis dalam Waktu 3 Bulan Dinilai Lita Gading Tak Masuk Akal, 4 Poin Ini Disorot
Dalam pembelaanya, Dimas mengaku tidak akan mengulangi tindak pidana yang telah dilakukannya.
Dia pun terang-terangan meminta maaf baik kepada majelis hakim maupun Uya Kuya yang dalam hal ini sebagai korban.
"Untuk majelis hakim, jaksa, dan penuntut umum, sekali lagi saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para korban terutama ke pak Surya Utama," ujar Dimas.
Sementara Reval juga menyatakan penyesalannya karena menilai perbuatannya telah merugikan berbagai pihak tak terkecuali keluarganya.
Baca juga: 3 Kali Uya Kuya Ucap Sudah Maafkan Penjarah Rumahnya, 4 Terdakwa Cium Tangan dalam Sidang
Dalam surat pembelaannya, Reval menyebut selama terjerat kasus hukum dan ditahan, ia menyebut harus meninggalkan anaknya yang masih berusia 7 tahun dan ibunya.
Reval pun mengadu kepada majelis hakim bahwa dirinya yang merupakan sosok ayah masih sangat dibutuhkan oleh anak kandungnya tersebut.
"Begitu pun ibu saya yang harus saya rawat," ujarnya.
Atas kondisi itu dia pun berharap kepada hakim agar divonis ringan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Dengan kerendahan hati saya, saya juga memohon maaf kepada yang mulia. Besar harapan saya, saya dihukum seringan-ringanya," pungkasnya.
Dimas dan Reval dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 KUHP.
Peristiwa bermula dari demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Jakarta sejak 28 Agustus 2025 buntut polemik kenaikan tunjangan anggota DPR.
Aksi tersebut pun berujung rusuh hingga akhirnya rumah sejumlah tokoh publik dijarah massa, termasuk rumah Uya Kuya di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sejumlah barang-barang elektronik dan barang berharga di rumah Uya Kuya dijarah massa pada 30 Agustus 2025.
Tak hanya barang, kucing peliharaan Uya Kuya pun tak luput dari penjarahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.