Dituntut 10 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Demo Agustus Berharap Vonis Lebih Rendah
2 dari 21 terdakwa aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 21 terdakwa kasus demonstrasi akhir Agustus 2025 dituntut masing-masing 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Dua terdakwa berharap hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, sekitar 5 hingga 6 bulan.
- Salah satu terdakwa mengaku ditangkap polisi hanya karena melihat dan merekam aksi demonstrasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 21 terdakwa terkait kasus aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu, masing-masing dituntut 10 bulan pidana penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Merespons hal tersebut, dua dari 21 terdakwa terkait kasus aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: 21 Terdakwa Kasus Demo Agustus Dituntut 10 Bulan Penjara
Satu diantaranya yakni, terdakwa Ananda Aziz Nur Rizqi yang mengklaim ditangkap polisi karena hanya sebatas melihat dan merekam video jalannya aksi demonstrasi.
"Tuntutannya setuju. Tapi kalau bisa lebih ringan lagi nanti (vonis) di bawah tuntutannya. Mungkin setengahnya (tuntutan), 5 sampai 6 bulan," kata Ananda, saat ditemui Tribunnews.com, usai persidangan, Rabu.
"Saya ditangkap karena hanya sebatas melihat dan mem-video-kan demo saja," tambahnya.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, 21 Terdakwa Demo Agustus Foto Bersama dan Tunjukkan Sikap Tenang
Selanjutnya, terdakwa Muhamad Nagieb Abdilah menyampaikan harapan serupa dengan Ananda.
"Ah lumayan, semoga aja vonis bisa 6 bulan, aamiin. Cepat bebas ya," ucap Nagieb.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjonoprodjodikoro 1, sekira pukul 15.40 WIB, para terdakwa mengenakan pakaian seragam, yakni kemeja putih lengan panjang dan celana bahan warna hitam.
Mereka membalut kemeja putih itu dengan rompi merah khas tahanan Kejaksaan.
Beberapa menit sebelum hakim membuka persidangan, 21 terdakwa tampak melepaskan rompi tahanan tersebut.
21 terdakwa tersebut, yakni terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi, terdakwa XI Hafif Russel Fadila.
Kemudian terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah bin. Rohmatullah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan terdakwa XXI Salman Alfarisi.
Baca tanpa iklan