Rismon Sindir Eggi-Damai soal Restorative Justice: Kalau Nggak Kuat Silakan ke Pinggir Lapangan
Rismon menilai keputusan Eggi dan Damai tersebut sebagai tanda bahwa keduanya sudah tidak lagi melanjutkan perjuangan dalam perkara ini.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Rismon Sianipar menyindir langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih menempuh jalur restorative justice (RJ)
- Rismon menilai keputusan Eggi dan Damai tersebut sebagai tanda bahwa keduanya sudah tidak lagi melanjutkan perjuangan dalam perkara ini
- Rismon menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar menyindir langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih menempuh jalur restorative justice (RJ).
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman. Pendekatan ini dilakukan melalui dialog, mediasi, dan kesepakatan damai yang melibatkan semua pihak terkait.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Tiga Ahli yang Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
Rismon menilai keputusan Eggi dan Damai tersebut sebagai tanda bahwa keduanya sudah tidak lagi melanjutkan perjuangan dalam perkara ini.
“Kalau memang enggak kuat, pergi ke pinggir lapangan, biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Analis: Kasus Ijazah Jokowi Jadi Catatan Sejarah Memalukan, Keasliannya Dipertanyakan Rakyat
Ia menyebut, sebelum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke Solo untuk menemui Jokowi, tidak pernah ada komunikasi apa pun dengan pihaknya.
“Tidak ada komunikasi sama sekali dan sampai sekarang pun tidak ada klarifikasi yang cukup detail dijelaskan kepada kami,” katanya.
Menurut Rismon, bisa jadi Eggi Sudjana memang tidak merasa perlu memberikan penjelasan kepada pihaknya terkait langkah tersebut.
“Mungkin Bang Eggi Sudjana enggak merasa butuh untuk mengklarifikasinya kepada kami,” sambungnya.
Meski begitu, Rismon menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Oh, kita tetap lanjutkan sekarang sampai ini tuntas,” tegasnya.
Rismon juga menilai, tujuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk memulihkan nama baiknya tidak akan tercapai jika perkara ini diselesaikan melalui RJ atau dihentikan dengan SP3.
“Pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya. Itu kan enggak bisa terpulihkan dengan RJ atau SP3,” ucapnya.
Karena itu, Rismon menekankan bahwa jika Jokowi yang melaporkan perkara ini, maka seharusnya Jokowi pula yang menyelesaikannya melalui proses hukum yang berjalan.
“Jadi, ya kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang harusnya menyelesaikan ini,” pungkasnya.
Baca juga: Dokter Tifa Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Tuntut Buka 709 Dokumen ke Publik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya memastikan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah resmi dicabut.
Keduanya kini jugabtidak lagi dikenakan pencekalan ke luar negeri.
Kombes Budi menjelaskan, pencabutan status tersangka dan pencekalan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Tersangka ES dan tersangka DHL, ini atas kesepakatan kedua prinsipal di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice kepada pelapor,” ujar Budi.
“Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara di mana mengembalikan kondisi korban atau pelapor dan kondisi tersangka,” katanya.
Budi menyebut, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, status hukum kedua pihak telah dipulihkan seperti sebelum adanya laporan.
“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Polri dalam menangani perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata.
Namun juga menjaga keteraturan sosial serta mengedepankan keadilan yang berperikemanusiaan.
“Polri dalam penanganan perkara ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, dan mematuhi nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada asas profesional, proporsional, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.
“Kami juga memberikan ruang kepada rekan-rekan media untuk memonitor perkembangan perkara agar tidak muncul bias isu, asumsi, maupun pendapat yang tidak sesuai fakta. Kami transparan dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.