Simpan 1,5 Gram Sabu, Pria di Jatiuwung Tangerang Ditangkap Polisi
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap pria berinisial A (44) di Jatiuwung, Kota Tangerang, karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
- Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat total 1,5 gram dan satu ponsel.
- Pelaku mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual kembali dan kini diproses hukum di Polsek Pinang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Pinang menangkap seorang pria berinisial A (44) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, pada Senin (19/1/2026) sore.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkotika di Jakarta Barat, Puluhan Cartridge Vape Berisi Etomidate Disita
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujar Jauhari, dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
"Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Cengkareng.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 609 juncto Pasal 610, serta ketentuan perundang-undangan terkait narkotika.
Baca tanpa iklan