Divonis 10 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Langsung Dikeluarkan dari Tahanan
Keempat terdakwa tersebut yakni Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neosowa Rezeky, dan Muhammad Azril
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025 dengan empat terdakwa, pada Kamis (29/1/2026).
Keempat terdakwa tersebut yakni Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neosowa Rezeky, dan Muhammad Azril.
Sidang putusan digelar di ruang Mudjono sekitar pukul 16.30 WIB.
Majelis hakim lebih dahulu membacakan putusan terhadap terdakwa Neosowa Rezeky dan Muhammad Azril.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang di tempat umum sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Azril dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata Hakim Ketua Saptono saat membacakan amar putusan.
Baca juga: 3 Lokasi Demo Jakarta Hari Ini oleh Buruh dan Mahasiswa, Aparat Kepolisian Siaga
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Muhammad Azril bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Neosowa Rezeky dan kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim.
Selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan kepada kedua terdakwa. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
Hal itu kata majelis hakim berdasarkan pidana baru dalam KUHP baru.
“Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” kata Hakim Ketua Saptono dalam amar putusannya.
Mendengar putus tersebut terdakwa Muhammad Adriyan dan kuasa hukumnya menerimanya. Sementara itu terdakwa Arpan Ramdani dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir.
Baca tanpa iklan