Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

21 Terdakwa Demo 2025 Divonis 10 Bulan Penjara, Hakim Perintahkan Tak Perlu Dijalani dengan Syarat

Majelis hakim memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in 21 Terdakwa Demo 2025 Divonis 10 Bulan Penjara, Hakim Perintahkan Tak Perlu Dijalani dengan Syarat
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PUTUSAN - Sidang agenda putusan perkara aksi demonstrasi berujung kericuhan akhir Agustus 2025 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Hakim memutuskan 21 terdakwa divonis pidana penjara 10 bulan penjara, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara demonstrasi yang berujung kerusuhan (demo ricuh) pada Agustus 2025 dengan 21 terdakwa, pada Kamis (29/1/2026) malam.

Sidang digelar di ruang Kusuma Admaja sekira 20.15 WIB.

Pantauan Tribunnews ruang persidangan tampak penuh dengan keluarga dari para terdakwa.

Sementara itu dalam putusannya majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Atas perbuatannya majelis hakim menghukum terdakwa Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha.

Kemudian terdakwa Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq, Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah.

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya terdakwa Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfarisi, dengan pidana penjara 10 bulan.

"Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan," kata Hakim Ketua Saptono dalam amar putusannya.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Langsung Dikeluarkan dari Tahanan

Majelis hakim memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," jelas Hakim Saptono.

Mendengar putusan majelis hakim, mayoritas terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas