Polisi Tak Bisa Simpulkan Penyebab Kematian Lula Lahfah Karena Keluarga Tak Izinkan Autopsi
Polisi memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Selebgram Lula Lahfah di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Polisi hentikan penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah
- Polisi tak bisa menentukan penyebab kematian Lula Lahfah
- Keluarga tak izinkan polisi autopsi jenazah Lula Lahfah lantaran tidak ditemukan tanda kekerasan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Selebgram Lula Lahfah di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian tidak bisa menyimpulkan penyebab meninggalnya Lula Lahfah lantaran pihak keluarga menolak untuk dilakukan proses autopsi terhadap jenazah.
"Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kematian, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Adapun alasan pihak keluarga tidak menginginkan jenazah Lula diautopsi lantaran tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh Lula.
"Tadi kalau mendengar penjelasan kasat reskrim, bahwa pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun penganiayaan," ucapnya.
Baca juga: Praktik di Depok, Penjelasan Dokter Rizky Soal Surat Kematian Lula Lahfah yang Ditandatanganinya
Hentikan Penyelidikan
Atas hal itu, saat ini pihak kepolisian menghentikan penyelidikan perkara ini karena tidak ditemukan unsur pidana dari hasil penyelidikan.
"Perkara ini, peristiwa ini oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Lula Lahfah menghembuskan napas terakhir di apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Januari 2026.
Baca juga: Hasil Tes DNA Bercak Darah di Seprai dan Tisu Identik dengan Profil Lula Lahfah
Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, disimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Selebgram, Lula Lahfah itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan Lula Lahfah menyebut kesimpulan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
"Tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyidikan terkait penemuan jenazah saudari LL," ucap Iskandarsyah.
Adapun hasil penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh Lula ataupun upaya melawan hukum.
"Kami sudah cek bukti dan keterangan saksi, tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun upaya melawan hukum," tuturnya.
Baca tanpa iklan