Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti 1.590 Butir Obat Keras Daftar G

Upaya peredaran obat keras ilegal di wilayah Bekasi Selatan digagalkan jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Seorang pemuda ditangkap.

Tribun X Baca tanpa iklan
Ringkasan Berita:
  • RR (23) diamankan Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Kota saat diduga hendak melakukan transaksi obat keras daftar G di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan.
  • Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1.100 butir Tramadol dan 400 butir Eximer.
  • Ada pula 90 butir Arfazolam yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya peredaran obat keras ilegal di wilayah Bekasi Selatan digagalkan jajaran Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.

Seorang pria berinisial RR (23) diamankan Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Kota saat diduga hendak melakukan transaksi obat keras daftar G di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, Minggu (1/2/2026) malam.

Baca juga: 141 Butir Tramadol Disita, Penjual Obat Keras di Cikarang Bekasi Diamankan Polisi

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, informasi warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan oleh petugas.

"Anggota melakukan observasi di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah obat keras dalam jumlah besar," ujar Kusumo, Senin (2/2/2026).

 

BARANG BUKTI - Barang bukti ribuan obat keras daftar G yang diamankan Polres Metro Bekasi dari seorang pemuda saat Operasi Pekat Jaya di di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, Minggu (1/2/2026) malam.
BARANG BUKTI - Barang bukti ribuan obat keras daftar G yang diamankan Polres Metro Bekasi dari seorang pemuda saat Operasi Pekat Jaya di di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, Minggu (1/2/2026) malam. (HO/IST)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1.100 butir Tramadol, 400 butir Eximer, serta 90 butir Arfazolam yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

Total obat keras yang diamankan berjumlah 1.590 butir.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor milik terduga pelaku.

Kusumo menilai, jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal dengan skala cukup besar yang menyasar lingkungan pemukiman warga.

Ia menegaskan, peredaran obat daftar G tanpa izin edar kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga tindak kekerasan jalanan.

Saat ini, RR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras ilegal," tegasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas