Anggotanya Dianiaya Bahar Bin Smith, Siang ini 2000 Banser Geruduk Polres Metro Tangerang Kota
Solidaritas penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida oleh Bahar Bin Smith, 2000 anggota Banser bakal geruduk Polres Metro Tangerang Kota
Penulis:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Bahar Bin Smith tersangka penganiayaan, 2000 anggota Banser bakal geruduk Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (7/2/2026) pukul 13.00WIB. .
- Aksi ini merupakan bentuk solidaritas atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida oleh Bahar Bin Smith.
- Massa aksi tidak hanya berasal dari Kota Tangerang, melainkan datang dari berbagai daerah di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sekira 2.000 anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan aksi solidaritas atas kasus penganiayaan terhadap satu kader Banser bernama Rida yang diduga melibatkan Bahar bin Smith.
Rencananya siang ini, Sabtu (7/2/2026) 2000 anggota Banser bakal menggeruduk Polres Metro Tangerang Kota
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengatakan aksi tersebut akan digelar pukul 13.00 WIB.
Agendanya mulai dari apel hingga doa bersama di depan kantor Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami akan menggelar apel dan doa bersama sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas peristiwa penganiayaan terhadap kader kami,” ujar Midyani kepada TribunTangerang.com, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Giliran Ibunda Bahar Bin Smith Laporkan Istri Anggota Banser ke Polres Bogor Tuduhan Berita Bohong
Midyani menyebutkan, massa aksi tidak hanya berasal dari Kota Tangerang, melainkan datang dari berbagai daerah di Indonesia.
Bahkan, ratusan kader Banser dari Jawa Tengah dan Jawa Timur telah tiba di wilayah Banten sejak Kamis (5/2/2026).
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, Rifqi Al Mubarok, juga dikonfirmasi akan hadir dan memimpin langsung aksi tersebut.
“Aksi ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan pusat GP Ansor, termasuk Kasat Korps Nasional Banser, serta didukung GP Ansor Provinsi Banten. Kami berdiri bersama Rida sebagai korban penganiayaan,” tegas Midyani.
Ia menegaskan, selama hampir 90 tahun berdiri sejak 24 April 1934, GP Ansor tidak pernah menggelar aksi unjuk rasa secara serentak.
Namun, kasus penganiayaan terhadap kader Banser yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dinilai telah melampaui batas toleransi.
"Selama hampir 90 tahun Ansor enggak pernah menggelar aksi, tidak ada sejarahnya Ansor buat rusuh, tidak pernah sekalipun membuat onar, apalagi sampai melakukan tindak kekerasan, sangat tidak mungkin," ungkapnya.
Baca juga: Timeline Kasus Terbaru Bahar Bin Smith: dalam 5 Bulan Jadi Tersangka Diduga Aniaya Anggota Banser
Adapun sejumlah sikap yang akan disampaikan dalam aksi besok ialah menjadi wujud nyata solidaritas terhadap korban penganiayaan bernama Rida dan mendorong pihak kepolisian bertindak tegas kepada seluruh pelaku yang terlibat penganiayaan terhadap kader Banser.
"Pesan yang kami ingin sampaikan adalah Kapolres Metro Tangerang Kota tidak boleh ragu menghadapi kasus ini, kami enggak banyak menuntut kok," ungkapnya.
"Proses hukum yang berlaku kami ikuti dan hormati, karena keterangan korban pelakunya itu lebih dari 10 orang, jadi ya semua itu harus diberi hukuman," kata dia.
Bahar Bin Smith Tersangka hingga Dikirim Surat Panggilan Kedua
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota resmi menerbitkan surat pemanggilan ke dua untuk Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna atau Banser.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunTangerang.com, pemanggilan ke dua kepada Bahar bin Smith telah disampaikan kepada keluarga korban penganiayaan bernama Rida.
Surat itu bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota perihal Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-21.
Terdapat lima poin yang tertuang dalam surat tersebut mulai dari rujukan, sangkaan pasal pidana yang menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka, kendala yang terjadi dalam pemanggilan perdana hingga pemberitahuan panggilan untuk ke dua kalinya.
"Untuk selanjutnya penyidik/penyidilk pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka Ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin SMITH guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tulis surat yang ditandatangani dan distempel Kesatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
Baca juga: GP Ansor Tangerang Desak Bahar Bin Smith Segera Ditahan dan Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Berbeda dengan pemberitahuan informasi surat panggilan pertama sebelumnya, kali ini jadwal pemanggilan pemeriksaan ke dua tersangka Bahar bin Smith tidak dicantumkan.
Tim TribunTangerang.com telah mencoba mengkonfirmasi jadwal pemanggilan terakhir bagi Bahar bin Smith sebelum dijemput paksa itu kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan AKBP Awaludin.
Namun demikian hingga berita ini diturunkan konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp belum mendapat jawaban.
Dalam surat tersebut, pihak pelapor diminta datang langsung menemui penyidik apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
"Apabila sdr. ingin membutuhkan informasi dapat datang ke kantor Lantai 3 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota atau dapat menghubungi Penyidik/Penyidik Pembantu sebagai berikut Ipda Bambang Tri dan Aipda Samsu Anwar," tulisan yang tertera dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (5/2/2026) kemarin.
Kubu Habib Bahar Klaim Korban Penganiayaan Bukan Anggota Banser, Melainkan PWI LS
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith memasuki babak baru.
Pihak kuasa hukum Bahar bin Smith secara tegas membantah narasi bahwa korban adalah anggota Banser yang diserang saat hendak bersalaman.
Sebaliknya, mereka mengklaim korban adalah anggota ormas lain yang sengaja datang untuk memprovokasi.
Versi Kuasa Hukum: "Ada Jejak Digital di Grup WhatsApp"
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan ponsel milik korban, ditemukan bukti keanggotaan dalam grup WhatsApp organisasi Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS), bukan Banser.
Ichwan menyebut korban sebagai "penyusup" yang menginisiasi surat penolakan pengajian kliennya pada 18 September 2025 lalu.
"Dia kirim surat menolak pengajian Habib. Tanggal 21 dia beraksi (datang ke lokasi). Itulah yang memicu kemarahan jemaah hingga terjadi pengeroyokan. Jadi bukan orang mau salaman terus dipukuli pengawal, itu tidak ada," tegas Ichwan, Rabu (4/2/2026).
Versi Kepolisian dan Kronologi Kejadian
Di sisi lain, Polres Metro Tangerang Kota tetap memproses laporan tersebut berdasarkan versi korban yang mengaku sebagai anggota Banser.
Dalam laporan kepolisian, peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh itu bermula saat korban berniat mendengarkan ceramah.
Namun, saat mencoba mendekat untuk bersalaman, korban justru dihadang oleh sekelompok pengawal, dibawa ke sebuah ruangan, dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.
Status Tersangka dan Jeratan Hukum
Atas peristiwa tersebut, penyidik telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka sejak 30 Januari 2026. Penetapan ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan transparan. Dalam perkara ini, Bahar disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan)
Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan)
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Juncto Pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan tindak pidana)
Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026) namun tidak bisa hadir.
Polisi terus mendalami bukti-bukti, termasuk klaim dari pihak kuasa hukum terkait identitas dan motif sebenarnya dari korban di lokasi kejadian.
(tribun network/thf/TribunBanten.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BESOK! 2.000 Anggota Banser Bakal Geruduk Polres Tangerang, Buntut Kader Dianiaya Bahar bin Smith,
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.