Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Pemkot Tangerang Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran Daerah

Sachrudin serahkan LKPD 2025 ke BPK Banten, tegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Pemkot Tangerang Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran Daerah
HO/IST
PENYERAHAN LKPD - Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyerahkan LKPD 2025 ke BPK Banten sebagai wujud komitmen transparansi dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Tangerang serahkan LKPD 2025 ke BPK Banten tepat waktu. 
  • Sachrudin tekankan akuntabilitas anggaran demi manfaat masyarakat dan peningkatan kualitas tata kelola keuangan.

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sachrudin menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab agar setiap anggaran yang digunakan benar-benar tepat sasaran.

“Dengan laporan yang akurat dan akuntabel, program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih sebelumnya bukanlah tujuan akhir, melainkan standar minimal yang harus terus ditingkatkan.

“Kami terus menyempurnakan pengelolaan keuangan dan terbuka terhadap rekomendasi BPK agar efektivitas pembangunan semakin meningkat,” tambahnya.

Baca juga: Ribuan Warga Kota Tangerang Ikut Mudik Gratis Lebaran, Sachrudin: Ringankan Beban Ekonomi

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh Pemkot Tangerang.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Firman menambahkan, ketepatan waktu tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan LKPD disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ini merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandas Firman.

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas