Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Satnarkoba Polres Tanjung Priok Sita 100 Cartridge Etomidate, Satu Pengedar Ditangkap

Polisi bongkar peredaran etomidate di Tanjung Priok, sita 100 cartridge dan tangkap pengedar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satnarkoba Polres Tanjung Priok Sita 100 Cartridge Etomidate, Satu Pengedar Ditangkap
freepik
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita 100 cartridge etomidate dan mengamankan satu orang tersangka. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyamaran petugas yang berpura-pura sebagai pembeli 
Ringkasan Berita:
  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran etomidate dengan menyita 100 cartridge dan menangkap tersangka Anton
  •  Penangkapan dilakukan melalui penyamaran petugas sebagai pembeli yang mengarah pada penggeledahan dan penemuan barang bukti 
  • Polisi masih mendalami jaringan pemasok, sementara tersangka dijerat UU Narkotika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita 100 cartridge etomidate dan mengamankan satu orang tersangka.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyamaran petugas yang berpura-pura sebagai pembeli.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Anton.

“Dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan rumah ditemuian 100 (seratus) pcs etomidate serta 2 (dua) handphone,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Kasat Narkoba dan 6 Anggota Polresta Pekanbaru Dicopot dan Dijebloskan ke Patsus

Dari hasil pemeriksaan awal, Anton diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut. 

Polisi pun langsung mengamankan barang bukti dan membawa tersangka ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti guna mengungkap pemasok serta jaringan yang lebih besar di atasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain itu, penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sejumlah langkah lanjutan telah dilakukan penyidik, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine terhadap tersangka, hingga gelar perkara. 

Saat ini Anton telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengamankan tersangka dan barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” tegasnya.
 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas