Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Waspada! 26 Penjahat di Jakut Diringkus, Curanmor Masih Jadi Momok

Waspada! Polres Jakut ringkus 26 bandit jalanan. Curanmor jadi momok paling dominan. Simak hasil operasi dan daftar barang buktinya di sini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Waspada! 26 Penjahat di Jakut Diringkus, Curanmor Masih Jadi Momok
HO/IST
BARANG BUKTI CURANMOR - Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 15 kasus kejahatan periode Maret-April di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/4/2026). Sebanyak 26 tersangka berhasil diringkus dengan dominasi kasus pencurian kendaraan bermotor yang menjadi fokus utama pemberantasan kriminalitas di wilayah tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Jakarta Utara meringkus 26 tersangka dari 15 kasus kriminal dalam operasi intensif selama satu bulan.
  • Kasus pencurian kendaraan bermotor mendominasi laporan warga dengan total sembilan kasus yang berhasil diungkap polisi.
  • Polisi menyita tujuh sepeda motor, mobil, hingga senjata tajam serta mengancam para pelaku hukuman sembilan tahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gelombang kriminalitas jalanan di Jakarta Utara dalam sebulan terakhir akhirnya menemui titik balik.

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil memutus rantai keresahan warga dengan meringkus 26 tersangka dari belasan kasus kejahatan yang berbeda.

Operasi intensif yang digelar sepanjang Maret hingga April 2026 ini menjadi jawaban atas meningkatnya laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan bermotor dan aksi kekerasan di wilayah tersebut.

Hasil Operasi Satu Bulan: Curanmor Mendominasi

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa dari total puluhan pelaku yang ditangkap, mayoritas terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hal ini mengonfirmasi bahwa pencurian motor masih menjadi momok utama yang menghantui rasa aman warga Jakarta Utara.

"Sebanyak 15 kasus berhasil diungkap dengan total 26 tersangka yang diamankan. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel," ujar Yonky dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/4/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan data kepolisian, rincian kasus yang menonjol meliputi:

  • 9 Kasus: Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
  • 4 Kasus: Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
  • 1 Kasus: Penganiayaan Berat
  • 1 Kasus: Pelanggaran Undang-Undang Darurat

Baca juga: 3 Warga Sipil Ditembak KKB Papua di Sinak, Satu Ibu dan Dua Anak Terluka

Senjata Tajam dan Kendaraan Sitaan

Dalam rilis tersebut, deretan barang bukti yang disita menjadi potret nyata betapa rawannya aksi para pelaku di lapangan.

Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil, tujuh unit sepeda motor hasil curian, sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, hingga telepon genggam.

Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara bersama jajaran Polsek di bawah wilayah hukumnya.

Pesan Tegas Kepolisian: Tak Ada Ruang bagi Kriminal

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih pelaku kejahatan, terutama spesialis curanmor yang sangat meresahkan.

"Kami mohon dukungan dan doa dari masyarakat agar kami dapat terus mengungkap kasus kejahatan. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal," kata Awaludin dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian sekecil apa pun sangat membantu polisi dalam melakukan pemetaan dan penindakan cepat di lapangan.

Ancaman Sanksi Maksimal

Kini, ke-26 tersangka tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan, mulai dari UU Darurat, pasal penganiayaan, hingga pasal pencurian dengan pemberatan.

"Para tersangka kini terancam hukuman berat dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara," pungkas Yonky.

Penangkapan massal ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi warga agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di area publik.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas